Mohon tunggu...
Dinar Ambarita
Dinar Ambarita Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Akuntansi Universitas Pamulang

konten pavorit : Pajak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelatihan Perencanaan Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada CV Axella Makmur Gemilang

23 Desember 2022   21:05 Diperbarui: 23 Desember 2022   21:21 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Cara menghemat pajak yang harus dibayar, cara menyajikan harta, cara menyajikan hutang atau pinjaman ke pihak lain, menyajikan harta yang diperoleh bukan dari penghasilan dan cara menghitung biaya hidup seorang wajib pajak orang pribadi yang berada dalam perusahaan terlebih dahulu memperhatikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021 dan Peraturan Perpajakan terkait lainnya.

Saran

Dalam melakukan kewajiban dari segi perpajakan wajib pajak, alangkah lebih baik nya jika setiap wajib pajak membuat perencanaan pajak nya terlebih dahulu. Untuk itu Wajib Pajak harus memahami terlebih dahulu tentang Pajak, Wajib Pajak, PTKP dan PKP, Sanksi Perpajakan, SPT Masa, SPT Tahunan, Perencanaan Pajak, Harta, Hutang dan Biaya yang akan dikalikan dengan tarif pajak sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada 7 Oktober 2021 dengan sebelumnya mengurangi Pajak Tidak Kena Pajak sesuai dengan status perkawinan wajib pajak.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang no.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Undang-undang no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan jo. undang-undang no.11

tahun 2020 tentang cipta kerja

Peraturan pemerintah no.94 tahun 2010

https://www.academia.edu/31853815/ilustrasi_kasus_tax_planning_pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun