Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia"

4 Maret 2023   15:08 Diperbarui: 4 Maret 2023   15:10 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REVIEW BOOK

Judul            : Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia

Penulis         : Muhammad Ramli Haba dan Sri Handayani

Penerbit       : Scopindo Media Pustaka

Terbit           : 2020

Cetakan      : Pertama, November 2020

Pereviewer   : Dina Listiana   (202111012)

Buku tulisan Muhammad Ramli Haba dan Sri Handayani (selanjutnya penulis) yang berjudul "Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia" mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang asuransi di Indonesia, mulai dari sejarahnya, eksistensi perundang-undangan, objek asuransi, perjanjian asuransi, resiko, evenemen dan ganti rugi, jenis asuransi serta asuransi syariah. Masalah hukum asuransi memang sangat penting, karena asuransi termasuk payung hukum bagi setiap manusia.

Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia tersebut menjadi 9 (sembilan) Bab (Hlm: 214). Terkesan memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci, sehubungan dengan hukum asuransi di Indonesia.

BAB I: Pengantar Hukum Asuransi

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya tersebut, maka adanya asuransi mutlak diperlukan oleh pihak Belanda. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun