Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia"

4 Maret 2023   15:08 Diperbarui: 4 Maret 2023   15:10 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah asuransi berasal dari bahasa latin, yaitu assuraeur yang berarti penanggung keduanya berasal dari perbendaharaan bahasa belanda. Sedangkan dalam bahasa belanda istilah pertanggungan dapat diterjemahkan menjadi insurance (menanggung segala sesuatu yang pasti terjadi) dan assurance (pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang. Asuransi adalah usaha untuk mengurangi ketidakpastian pada pihak-pihak tertentu melalui pengalihan risiko-risiko tertentu kepada pihak lain yang berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung, meskipun sebagian atas kerugian finansial yang menimpanya.

Dasar-dasar perasuransian di Indonesia sendiri diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pokok-pokok pengaturan asuransi dalam KUHD Terdapat Dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10, namun dasar hukum asuransi itu sendiri terdapat dalam pasal 1774 KUHPerdata. Untuk mengetahui apakah dimaksud dengan asuransi dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD.

Peraturan asuransi di atur dalam perundangan-undangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini, antara lain: UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian; PP no.73 tahun 2002 tentang usaha perasuransian; Keputusan menteri keuangan (Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi; No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi; No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi; No 226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi).

Tujuan asuransi sendiri ada dua, yaitu pengalihan risiko dan pembayaran ganti rugi. Sedangkan,untuk manfaat asuransi antara lain, yaitu: memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak; meningkatkan efisiensi; transfer resiko; pemerataan biaya; dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang; sebagai tabungan; dan menutup loss of earning power seseorang atau badan usaha.

Sebagaimana pengertian asuransi yang ditunjukkan dalam pasal 246 KUHP dan pasal 1 UU No. 2 Th. 1992 tentang perasuransian, maka usaha asuransi ditegakkan di atas prinsip-prinsip sebagai berikut: Prinsiple of Insurable Interest; Prinsiple of Utmost Good Faith; Prinsiple of Indemnity (Dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung); Principle of Subrogation; Prinsiple of Proximate Cause; dan Prinsiple of Contribution.

Pembagian jenis-jenis asuransi digolongkan menjadi beberapa bagian. Yang pertama, pergolongan secara yuridis (asuransi terhadap kebakaran, bahaya hasil-hasil pertanian, kematian orang, bahaya di laut dan perbudakan, bahaya dalam pengangkutan di darat dan di sungai; asuransi kerugian, dan asuransi jumlah). Kedua, penggolongan berdasarkan ada tidaknya kehendak bebas para pihak, dibedakan menjadi dua antara lain: asuransi sukarela (voluntary insurance) dan asuransi wajib (compulsory insurance). Ketiga, penggolongan berdasarkan tujuan, dibedakan menjadi dua yaitu: asuransi komersial (commercial insurance) dan asuransi sosial.

Subjek dalam peranjian asuransi adalah pihak-pihak yang bertindak aktif yang mengamalkan perjanjian itu, yaiut pihak tertanggung (pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain dengan membayarkan sejumlah premi); pihak penanggung (pihak yang menerima pengalihan risiko dimana dengan mendapat premi, berjanji mengganti kerugian yang telah disetujui, jika terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mengakibatkan kerugian tertanggung); dan pihak-pihak yang berperan sebagai penunjang perusahaan X asuransi.

BAB II: Asuransi (Usaha dan Perusahaan, Penyelenggara  Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Pidana)

Usaha asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 2/1992 yang mengatur mulai dari pengertian, jenis, izin usaha, kepemilikan perusahaan perasuransian hingga pembinaan dan pengawasan terhadap usaha asuransi. Sedangkan, jumlah modal perusahaan perasuransian ditentukan dalam pasal 6 PP No. 73/1992.

Sanksi pidana dikenakan pada kejahatan perasuransian diatur dalam Pasal 21 UU Asuransi.

BAB III: Objek Asuransi (Jenis, Jumlah, Nilai dan Preminya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun