Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia"

4 Maret 2023   15:08 Diperbarui: 4 Maret 2023   15:10 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas keseimbangan merupakan asas penting karena risikko yang dialihkan kepada penanggung diimbangi dengan jumlah premi yang dibayar oleh tertanggung. Kedua pihak yang mengadakan asuransi tetap harus berprestasi secara timbal balik. Kerugian yang harus diganti seimbang dengan risiko yang ditanggung oleh penanggung. Yang pertama,  asas keseimbangan nemo plus ialah tidak menerima apa yang menjadi hak dan tidak memberi melebihi apa yang menjadi kewajiban. Kedua, asas keseimbangan dalam KUHD, didalam KUHD sendiri tidak ada pasal yang menyatakan dengan tegas memuat asas keseimbangan.

BAB VI: Asuransi Rangkap dan Reasuransi

Asuransi rangap ialah asuransi atas suatu benda yang sama, evenemen yang sama dan dalam waktu yang sama diadakan beberapa asuransi. Pelarangan asuransi rangkap adalah apabila asuransi pertama sudah diadakan dengan nilai penuh. Namun, dalam pasal 277 KUHD menentukan, jika pada perjanjian pertama benda tersebut belum diasuransikan secara penuh maka tertanggung dapat mengasuransikannya dan asuransi tersebut kemudian tetap mengikat sebesar nilai sisanya. Tujuan adanya pelarangan praktik asuransi rangkap ini ditentukan di dalam pasal 252 KUHD.

Reasuransi adalah perusahaan yang menerima pertanggungan ulang dari perusahaan asuransi atas sebagian atau keseluruhan risiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh perusahaan asuransi. Peranan asuransi diatur dalam PP No. 73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Dasar perasuransian dibagi menjadi 2 yakni perusahaan reasuransi profesional (Profesional Reinsurer) dan perusahaan reasuransi nonprofesional.

BAB VII: Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian dibagi menjadi 3, antara lain yaitu:

Pertama, Asuransi Kebakaran; Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Pengaturan ini sangat sederhana sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturanya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran.

Kedua, Asuransi Laut; Asuransi laut merupakan salah satu asuransi kerugian yang diatur secara lengkap dalam KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena pelaksanaan pengangkutan atau pelayaran melalui laut yang penuh dengan ancaman bahaya laut. Asuransi laut diatur dalam: (1) Buku 1 Bab IX pasal 246-286 KUHD tentang asuransi pada umumnya sejauh tidak diatur dengan ketentuan khusus. (2) Buku II Bab IX pasal 592-685 tentang asuransi bahaya laut, dan Bab X Pasal 686-695 KUHD tentang asuransi bahaya sungai dan periran pedalaman. (3) Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD tentang avarai. (4) Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut.

Ketiga, Asuransi Kendaraan Bermotor; Tidak seperti asuransi kebakaran yang mendapat pengaturan khusus dalam KUHD, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Karena tidak mendapat pengaturan khusus, maka semua ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Disamping ketentuan umum mengenai asuransi kerugian, kesepakatan bebas yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis, menjadi dasar hubungan asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung. Polis ditandatangani oleh penanggung dan menjadi alat bukti tertulis bagi kedua pihak untuk memenuhi kewajiban dan memperoleh hak secara timbal balik.

BAB VIII:  Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Risiko yang dihadapi di asuransi jiwa ada dua yaitu risiko kematian dan hidup seseorang terlalu lama. Tujuan utama dari lembaga asuransi jiwa ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Ketentuan tentang syarat izin usaha asuransi jiwa diatur dalam paket delegasi pada 20 Desember 1988, berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan RI No. 1250/K.M.K.0133/1988.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun