REVIEW BOOK
Judul       : Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia
Penulis     : Muhammad Ramli Haba dan Sri Handayani
Penerbit    : Scopindo Media Pustaka
Terbit      : 2020
Cetakan    : Pertama, November 2020
Pereviewer  : Dina Listiana  (202111012)
Buku tulisan Muhammad Ramli Haba dan Sri Handayani (selanjutnya penulis) yang berjudul "Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia" mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang asuransi di Indonesia, mulai dari sejarahnya, eksistensi perundang-undangan, objek asuransi, perjanjian asuransi, resiko, evenemen dan ganti rugi, jenis asuransi serta asuransi syariah. Masalah hukum asuransi memang sangat penting, karena asuransi termasuk payung hukum bagi setiap manusia.
Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia tersebut menjadi 9 (sembilan) Bab (Hlm: 214). Terkesan memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci, sehubungan dengan hukum asuransi di Indonesia.
BAB I: Pengantar Hukum Asuransi
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya tersebut, maka adanya asuransi mutlak diperlukan oleh pihak Belanda. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.