Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional terleta pada akad, gharar (ketidakjelasan), tabarru dan tabungan, maisir (judi), riba, dana hangus, konsep taawun dalam Asuransi Syariah dan DPS. Asuransi syariah sendiri dibedakan menjadi 3 yakni takaful individu, takaful group dan takaful umum. Produk asuransi syariah terdiri dari asuransi jiwa murni (al khairat), asuransi jiwa + kesehatan (falah) dan asuransi takaful keluarga (ATK).
Terkesan dalam pemaparan wacana tentang hukum asuransi di Indonesia, penulis berkeinginan menyampaikan secara jelas, tuntas, lengkap dan rinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang sangat padat. Di satu sisi para pembaca akan mendapatkan informasi yang sangat komprehensif tetapi di sisi lain, para pembaca dipaksa untuk mengkerutkan dahi agar lebih cepat paham terhadap isinya yang bahasanya tidak mudah dipahami dan berkesan belibet serta tanda baca yang kurang tepat. Mungkin dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk cetakan selanjutnya agar memperbaiki penulisannya. Hal ini penting mengingat permasalahan asuransi menyangkut kepentingan bagi masyarakat luas. Sehingga buku ini bukan hanya dikhususkan bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum saja.
Terlepas dari masalah teknis, lay out buku ini perlu diperbaiki agar lebih menarik. Selain itu, dalam rangka pengayaan dan penyempurnaan buku ini pada edisi selanjutnya, mungkin layak untuk dipertimbangkan penambahan ilustrasi dari produk-produk asuransi itu sendiri. Yang lebih penting buku ini baik dan layak di baca serta dijadikan referensi oleh para mahasiswa, dosen, praktisi hukum, pemerhati pemikiran hukum dan masyarakat luas yang berkecimpung di bidang hukum asuransi agar dapat menjadi rujukan dalam menjawab berbagai persoalan yang timbul karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi (Dina Listiana).