Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia"

4 Maret 2023   15:08 Diperbarui: 4 Maret 2023   15:10 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Bentuk dan isi polis asuransi jiwa diatur dalam Pasal 255, 304 dan 305 KUHD. Berdasarkan pasal 304 KUHD polis tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen. Tetapi, berdasarkan pasal 256 ayat (1) KUHD polis mengharuskan pencantuman bahaya-bahaya yang menajdi beban penanggung. Sedangkan berakhirnya asuransi jiwa dikarenakan terjadinya evenemen, jangka waktu berakhir, asuransi gugur dan karena asuransi dibatalkan.

BAB IX: Jenis-Jenis Asuransi Sosial

                Asuransi sosial tumbuh dan berkembang sebagai sarana yang dibutuhkan masyarakat disampinga asuransi komersial disebabkan makin bertambahnya masalah-masalah sosial. Jenis-jenis asuransi sosial sendiri dibagi menjadi 6 yaitu:

Pertama, Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (ASKEL), asuransi ini termasuk asuransi wajib (compulsory insurance). Dasar hukum pelaksanaan asuransi ini ialah UU No. 34/1964 jo PP No. 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk sumbangan wajib dan santunannya diatur dalam Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan, Untuk iuran wajib dan santunannya diatur dalam Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kedua, Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (ASKEP) diatur dalam UU No. 33/1964 jo PP No. 1/1965.

Ketiga, Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (ASPENS) atau sering disebut dana tabungan atau suatu asuransi semacam asuransi dwiguna yang memberikan jaminan pada saat seseorang itu pensiun maupun membayarkan haknya kepada ahli warisnya dimana peserta itu meninggal dunia. Aspens diatur dalam PP No. 25/1981 tentang Aspens. Lembaran Negara No. 37/1981 yang mulai berlaku 30 Juli 1981. PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari UU No. 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Lembaran Negara No. 42/1969 berlaku sejak tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 November 1966. PP ini secara teknis dilaksanakan dengan Kepmenkeu No. 45/KMK.013/1992 tentang Besarnya Tunjangan Hari Tua dan Asuransi Kematian PNS.

Keempat, Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi kepada perusahaan untuk keselamatan kerja. Macam-macam tentang pembayaran ganti rugi meliputi pengobatan, hari libur, masa gangguan dan pembayaran tunjangan keluarga.

Kelima, Asuransi Sosial ABRI (ASABRI) ialah suatu jaminan sosial bagi prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI yang memberikan perlindungan terhadap risiko karena berkurang / hilangnya penghasilan prajurit ABRI dan PNS yang bersangkutan yang dilaksanakan secara wajib berdasarkan PP No. 67/1991 Pasal 1 angka 4.

Keenam, Asuransi Sosial Kesehatan. Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BAB X: Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Asuransi ini disebut juga asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Prinsip asuransi ini meliputi ta'awun, tidak bersifat mu'awadhoh tetapi tabarru' / mudhorobah, tabarru' sama dengan hibah jadi haram hukumnya apabila ditarik kembali, dan terhindar dari maysir, riba dan maghrib. Dasar hukum asuransi syariah terdapat dalam Q.S Yusuf: 43-49, Q.S Al-Baqarah: 188 dan Q.S Al Hasyr: 18.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun