Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia"

4 Maret 2023   15:08 Diperbarui: 4 Maret 2023   15:10 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Benda yang dapat diasuransikan dibedakan menjadi dua, yang pertama benda. Syarat benda sendiri yakni benda tersebut diancam bahaya, benda berwujud, dapat dinilai dengan uang, benda tersebut dapat rusak dan berkurang nilainya. Kedua, pokok pertanggungan (hak subjektif seseorang dan termasuk tidak berwujud), syaratnya yaitu benda tersebut diancam biaya, dapat dinilai dengan uang dan benda dapat rusak/hilang.

Jumlah yang dapat diasuransikan identik dengan jumlah maksimal ganti rugi yang diterima, ganti rugi tidak mungkin tinggi dari jumlah pertanggungan. Ada 3 hal yang mengetahui jumlah yaitu apakah pertanggungan dibawah, sama / diatas nilai benda per tanggungan. Selain itu, juga diatur di KUHD pasal 253 ayat 1 dan 2.

Sehubungan dengan nilai yang dapat diasuransikan, maka dapat dibedakan menjadi 4 kemungkinan yaitu asuransi dengan nilai penuh, diatas harga / lebih, dibawah harga dan asuransi ganda. Nilai benda pertanggungan tidak disebutkan dalam KUHD dan tidak harus disebutkan. Lalu, untuk patokan para pihak dalam menentukan nilai benda bisa dilihat berdasarkan keadaan benda dan tujuan benda.

Premi didalam asuransi yaitu sebagai suatu prestasi dari pihak tertanggung kepada penanggung. Perusahaan pertanggungan akan menentukan besarnya premi itu dengan pertimbangan-pertimbangan yang dihubungkan dengan jumlah yang dipertanggungkan. Apabila premi tidak dibayar pada waktunya maka penanggung dapat meminta pemecahan dari peranjian pertanggungan itu seperti yang ditentukan oleh pasal 1266 KUH Perdata.

BAB IV: Perjanjian Asuransi (Prinsip-Prinsip, Syarat-Syarat, Proses Terjadi dan Polis Bukti, Kewajiban Pemberitahuan)

Suatu perjanjian akan melahirkan hak dan kewajiban. Secara umum prinsip tanggung jawab dalam hukum dibedakan menjadi 5 yaitu: prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawab mutlak dan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Syarat-syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPdt yaitu: kesepakatan dan kewenangan. Syarat tersebut merupakan syarat subjektif.

Untuk menyatakan sebuah perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak terdapat 2 teori perjanjian yaitu: teori tawar menawar (bargaining theory) dan teori penerimaan (acceptance theory). Sedangkan, apa saja yang termuat didalam polis asuransi diatur dalam Pasal 259 KUHD.

BAB V: Resiko, Evenem dan Ganti Rugi

Risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Didalam perasuransian risiko diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Risiko sendiri dibedakan menjadi 3 yaitu risiko murni, spekulatif dan individu.

Evenemen adalah peristiwa yang diadopsi dari bahasa belanda evenemen, yang berarti peristiwa tidak pasti. Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan, tidak dapat diapstikan teradi tidak diharapkan kembali. Ciri-ciri evemen antara lain yaitu: peristiwa yang teradi itu menimbulkan kerugian; terjadinya tidak diketahui atau tidak dapat diprediksi; berasal dari faktor ekonomi, alam dan manusia; kerugian terhadap diri, kekayaan dan tanggung jawab seseorang. Peristiwa-peristiwa apa saja yang dapat digolongkan dalam pengertian evenemen tergantung pada jenis asuransi yang diadakan.

Ganti kerugian akiban evenemen berdasarkan teori kausalitas yaitu peristiwa dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal, artinya dengan terjadinya peristiwa itu, maka timbul pula kerugian. Sedangkan, Ganti kerugian akiban evenemen berdasarkan kerugian yang diganti ialah tidak setiap kerugian akibat evenemen harus mendapa ganti kerugian, hanya evenemen yang ditanggung oleh penanggung dan dicantumkan dalam polis dan kerugian itu timbul karena evenemen yang terjadi yang dinyatakan dalam polis, atau evenemen yang terjadi dan kerugian yang timbul ada hubungan kausal (sebab-akibat) yang akan diganyi kerugian oleh penanggung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun