Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Penting Sih Asuransi Itu?

14 Februari 2023   19:37 Diperbarui: 14 Februari 2023   19:39 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.  Penalaran tentang pentingnya asuransi bagi seseorang, yaitu karena asuransi syariah  memberikan rasa aman perlindungan kepada pemegang polis syariah  sehingga jiwanya terjamin dan tidak takut dengan resiko yang  akan datang. Seperti yang sudah kita ketahui,  fungsi utama  asuransi adalah  untuk mengalihkan risiko. Asuransi mengalihkan atau mendistribusikan risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi pada tertanggung kepada semua pemegang polis. Selain itu, ini juga dapat memberikan model pendapatan untuk menangani beberapa risiko lain melalui akad yang sesuai dengan  syariah. Oleh karena itu, polis asuransi ini bertujuan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko finansial tersebut. Artinya, jika nasabah mengalami  kerugian,  perusahaan asuransi  mengalihkan risiko kepada tertanggung (nasabah). Asuransi

 setidaknya memiliki lima manfaat  yang bisa Anda dapatkan, yaitu: Perlindungan penghasilan terhadap risiko tak terduga. Lindungi uang yang telah Anda simpan untuk  rencana masa depan. Melindungi masa depan keluarga jika terjadi kematian.

 Misalnya, jika Anda bepergian jauh dan sudah memiliki asuransi syariah, Anda akan merasa lebih aman saat bepergian. contoh lain termasuk biaya kecelakaan, bencana dan kerugian  rumah sakit.

 2. Pernyataan golongan

 tentang pandangan ulama tentang boleh dan tidaknya asuransi yaitu

 Pendapat Ulama yang membenarkannya

 Sekelompok ulama yang menyatakan bahwa asuransi itu halal yaitu. diperbolehkan dalam Islam. Pendukung pandangan ini antara lain Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf Musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa and M. Nejatullah Siddiqi. Menurut mereka, asuransi diperbolehkan karena alasan-alasan sebagai berikut:

 1. Tidak ada larangan asuransi dalam Al-Qur'an dan Hadits.

 2. Perjanjian ganti rugi sukarela dibuat untuk kedua belah pihak, baik penanggung maupun tertanggung.

 3. Keuntungan dari kegiatan asuransi lebih besar dari kerugiannya.

 3. Asuransi termasuk akad mudharatnya runtuh atas dasar untung rugi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun