4.Koperasi, Reksadana, Yayasan
5.Organisasi Massa, Sosial – Politik
Subjek Pajak
Levi Silalahi mengatakan, subjek pajak Badan dapat digolongkan menjadi 2 kelompok:
1.Subjek pajak Dalam Negeri, Badan yang berkedudukan dan didirikan di Indonesia
2.Subjek pajak Luar Negeri, Badan yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia, salah satunya BUT (Badan Usaha Tetap)
Konsep Penghasilan dan Objek PPh Badan
Pada pembahasan ini Levi Silalahi mengatakan “ada 3 kelompok utama penghasilan dalam PPh Badan” Dimana sudah diatur dalam UU no. 7 tahun 2021.
1.Penghasilan bukan objek pajak (non objek pajak) terdapat dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh meliputi Bantuan Sosial (BANSOS) dan Hibah.
2.Penghasilan Objek Pajak Final diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh, seperti pendapatan bunga dan deviden (tidak memperhitungkan biaya, tetapi langsung pada nilai Bruto yang diterima)