Mohon tunggu...
Dina Farikhatul Amna
Dina Farikhatul Amna Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Optimalisasi Pelaporan SPT PPh 2024: Panduan Lengkap Bagi Perusahaan

29 November 2024   13:18 Diperbarui: 29 November 2024   13:21 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 08 November 2024 – Pintar Pajak sukses menyelenggarakan Webinar dalam Tax Consultan dengan mengusung tema, “Manajemen Resiko Pelaporan SPT PPh Badan 2024” Acara ini menghadirkan pembicara utama Levi Silalahi, menekankan pentingnya perusahaan dalam memahami pelaporan SPT PPh Badan guna mengurangi risiko.

Levi Silalahi mengatakan “pelaporan PPh Badan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) berlangsung pada bulan Januari hingga Desember dan WP (wajib pajak) bagi perseorangan dan perusahaan berbeda.

Kapan batas akhir penyampaian SPT PPh tahunan?

Pemberitahuan ini disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak biasanya pada tanggal 30 April

Definisi Badan: Webinar tax consultan
Definisi Badan: Webinar tax consultan

Definisi Badan

Sebagaimana telah diatur dalam Undang -Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Istilah “Badan” Menurut Levi Silalahi adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha atau tidak,. Dalam Undang-Undang ini “Badan” Mencakup beberapa hal:

1. Perseroan Terbatas (PT)

2.CV, Firma, Kongsi

3.Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun