Mohon tunggu...
Dina Farikhatul Amna
Dina Farikhatul Amna Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Optimalisasi Pelaporan SPT PPh 2024: Panduan Lengkap Bagi Perusahaan

29 November 2024   13:18 Diperbarui: 29 November 2024   13:21 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manajemen Risiko Pelaporan SPT PPh Badan 2024 oleh Levi Silalahi pada Webinar Tax Consultan

4.Koperasi, Reksadana, Yayasan

5.Organisasi Massa, Sosial – Politik

Subjek Pajak Badan: Webinar Tax Consultan
Subjek Pajak Badan: Webinar Tax Consultan

Subjek Pajak

Levi Silalahi mengatakan, subjek pajak Badan dapat digolongkan menjadi 2 kelompok:

1.Subjek pajak Dalam Negeri, Badan yang berkedudukan dan didirikan di Indonesia

2.Subjek pajak Luar Negeri, Badan yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia, salah satunya BUT (Badan Usaha Tetap)

Konsep Penghasilan dan Objek PPh Badan

Pada pembahasan ini Levi Silalahi mengatakan “ada 3 kelompok utama penghasilan dalam PPh Badan” Dimana sudah diatur dalam UU no. 7 tahun 2021.

1.Penghasilan bukan objek pajak (non objek pajak) terdapat dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh meliputi Bantuan Sosial (BANSOS) dan Hibah.

2.Penghasilan Objek Pajak Final diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh, seperti pendapatan bunga dan deviden (tidak memperhitungkan biaya, tetapi langsung pada nilai Bruto yang diterima)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun