Mohon tunggu...
Dina Azwa Bella
Dina Azwa Bella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Mahasiswa dengan "Berpikir kritis, bertindak dengan integritas, dan belajar tanpa henti" Menjadikan setiap langkah menjadi bermakna dan berharga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mitos dan Fakta Seputar Pajak UMKM: Jangan Sampai Salah Paham!

15 November 2024   00:40 Diperbarui: 15 November 2024   12:58 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
edit by www.canva.com

Dokumen Pajak wajib disimpan minimal 5 tahun karena masa berlakunya adalah 5 tahun. Kalau ada masalah pajak, masa penyimpanan bisa diperpanjang jadi 10 tahun. Banyak terjadi kasus dimana UMKM dianggap punya tunggakan pajak hanya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta petugas pajak. Jadi, pastikan dokumen aman dan tidak hilang.

Kesimpulannya, pajak itu penting supaya bisnis kamu tetap lancar dan nggak ada masalah dikemudian hari. Dengan memahami aturan pajak, khususnya PPh final 05% untuk UMKM, kamu bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir kena Denda.

Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu lebih memahami pajak UMKM. Jangan takut pajak, yuk bayar tepat waktu dan dukung pembangunan negeri!

edit by www.canva.com
edit by www.canva.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun