Dokumen Pajak wajib disimpan minimal 5 tahun karena masa berlakunya adalah 5 tahun. Kalau ada masalah pajak, masa penyimpanan bisa diperpanjang jadi 10 tahun. Banyak terjadi kasus dimana UMKM dianggap punya tunggakan pajak hanya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta petugas pajak. Jadi, pastikan dokumen aman dan tidak hilang.
Kesimpulannya, pajak itu penting supaya bisnis kamu tetap lancar dan nggak ada masalah dikemudian hari. Dengan memahami aturan pajak, khususnya PPh final 05% untuk UMKM, kamu bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir kena Denda.
Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu lebih memahami pajak UMKM. Jangan takut pajak, yuk bayar tepat waktu dan dukung pembangunan negeri!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H