Pelaku UMKM tapi masih bingung soal pajak ? Tenang ! Banyak orang yang salah kaprah tentang perpajakan UMKM, khususnya soal pajak penghasilan (PPh) final. Yuk, kita bahas mitos dan fakta seputar pajak UMKM supaya bisnis kamu bisa berjalan lancar tanpa kena denda!
Apa itu PPh final UMKM? Sebelum masuk ke mitos dan fakta, kita perlu tau dulu apa sih PPh final UMKM itu? Jadi sebelumnya pajak itu dibagi menjadi berbagai macam yaitu pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak daerah, pajak pusat, pajak objektif dan pajak subjektif.
Pajak penghasilan (PPh) itu termasuk pajak subjektif, yang dikenakan secara final kepada UMKM dengan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan biasa.
Sedangkan metode perhitungan dan pemotongan dalam PPh final yaitu dengan menggunakan tarif sederhana dan Langsung pada objek pajaknya.
MITOS DAN FAKTA
UMKM nggak perlu bayar pajak??
MITOS! semua pelaku usaha harus tetap bayar pajak dong. Tapi santai, kalo omzet usahamu masih dibawah Rp.500 juta pertahun, belum kena pajak dulu. Nah, begitu omzet sudah tembus Rp.500juta - <Rp.4,8Miliar pertahun kamu bakal kena pajak sebesar 0,5%.
Brati UMKM wajib menggunakan PPh final??Â
MITOS dong! Gak ada aturan kalau pelaku UMKM harus pake Pph final, pelaku UMKM diperkenankan untuk memilih dua pilihan pajak yaitu tarif PPh final 0,5% dan tarif umum PPh pasal 17 UU.Â
Tapi nih ya, ada situasi dimana kamu gak boleh lagi pake Pph final:
1. Kalau pelaku UMKM punya keahlian khusus seperti dokter, konsultan, atau pengacara.
2. Kalau omzet usahamu udah lebih dari Rp.4,8Miliar pertahunÂ
Trus PPh final 0,5% berlaku selamanya??Â
MITOS banget! Tarif PPh final 0,5% itu ada batas waktunya, Yaitu :7 tahun untuk WP pribadi, 4 tahun untuk WP badan koperasi,CV,Firma,BUMDes, Perseroan Perorangan dan 3 tahun bagi WP Badan PT.Â
Tapi ada yang harus diinget : Waktu mulai hitungnya gimana??
Jadi, jika usaha terdaftar sejak tahun 2016 tapi peraturan mulai berlaku tahun 2018, berarti mulai perhitungannya adalah ditahun 2018.
Sedangkan, jika usaha berdiri tahun 2020 dan peraturan berlaku 2018 berarti mulai perhitungannya adalah ditahun 2020. Setelah jangka waktu berakhir maka tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh final dan beralih menggunakan tarif umum pasal 17 UU PPh.
Jika omzet >Rp.4,8Miliar dipertengahan tahun tetap pakai tarif PPh final hingga Desember?
FAKTA dong! Jadi gini sob, patokan omzet itu melihat perbedaan bruto 1 tahun penuh dari tahun sebelumnya. kalau ditahun pajak berjalan omzet kamu tiba-tiba tembus diatas Rp.4,8Miliar (misal dibulan Juni), kamu masih boleh pakai tarif PPh final 0,5% sampai akhir tahun (Desember).
Nah, mulai tahun berikutnya, karena omzet kamu sudah lewat batas, kamu harus pindah pakai tarif umum pasal 17 UU PPh.
Keterlambatan bayar PPh UMKM akan dikenakan sanksi??
FAKTA dongg! jika kamu melewati batas waktu pembayaran (tanggal 15 setiap bulan), kamu akan dikenakan denda bunga. Pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.Â
Tapi tenang, kamu gak langsung bayar dendanya begitu saja. Denda ini baru dibayar setelah KPP ngeluarin Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Nah, surat ini yang nentuin berapa besar denda yang harus kamu bayar.
Pentingnya UMKM Memahami Pajak, Agar usaha tidak kena Masalah!
 Banyak pelaku UMKM yang sering protes soal pajak. Tapi sebenarnya masalahnya itu cuma satu yaitu kurangnya pengetahuan soal pajak. Banyak pemilik usaha yang belum paham aturan pajak karena mungkin dibangku sekolahnya belum mengenal apa itu pajak.
Jadi, Hal penting yang harus dipahami oleh UMKM !
1. Kalau omzet kamu masih dibawah Rp.500juta pertahun, kamu bisa kok mengajukan surat supaya usaha kamu bebas pajak. Ini penting supaya kalau nanti ada petugas pajak datang, kamu punya bukti kalau usahamu nggak kena pajak.
2. Kalau omzet >Rp.500juta-<Rp.4,8Miliar kamu bisa pakai tarif pajak final 0,5% yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak umum pasal 17 UU PPh.
3. Simpan Dokumen Pajak dengan baik
Dokumen Pajak wajib disimpan minimal 5 tahun karena masa berlakunya adalah 5 tahun. Kalau ada masalah pajak, masa penyimpanan bisa diperpanjang jadi 10 tahun. Banyak terjadi kasus dimana UMKM dianggap punya tunggakan pajak hanya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta petugas pajak. Jadi, pastikan dokumen aman dan tidak hilang.
Kesimpulannya, pajak itu penting supaya bisnis kamu tetap lancar dan nggak ada masalah dikemudian hari. Dengan memahami aturan pajak, khususnya PPh final 0,5% untuk UMKM, kamu bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir kena Denda.
Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu lebih memahami pajak UMKM ya🤠Jangan takut pajak, yuk bayar tepat waktu dan dukung pembangunan negeri!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI