FAKTA dongg! jika kamu melewati batas waktu pembayaran (tanggal 15 setiap bulan), kamu akan dikenakan denda bunga. Pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.Â
Tapi tenang, kamu gak langsung bayar dendanya begitu saja. Denda ini baru dibayar setelah KPP ngeluarin Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Nah, surat ini yang nentuin berapa besar denda yang harus kamu bayar.
Pentingnya UMKM Memahami Pajak, Agar usaha tidak kena Masalah!
 Banyak pelaku UMKM yang sering protes soal pajak. Tapi sebenarnya masalahnya itu cuma satu yaitu kurangnya pengetahuan soal pajak. Banyak pemilik usaha yang belum paham aturan pajak karena mungkin dibangku sekolahnya belum mengenal apa itu pajak.
Jadi, Hal penting yang harus dipahami oleh UMKM !
1. Kalau omzet kamu masih dibawah Rp.500juta pertahun, kamu bisa kok mengajukan surat supaya usaha kamu bebas pajak. Ini penting supaya kalau nanti ada petugas pajak datang, kamu punya bukti kalau usahamu nggak kena pajak.
2. Kalau omzet >Rp.500juta-<Rp.4,8Miliar kamu bisa pakai tarif pajak final 0,5% yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak umum pasal 17 UU PPh.
3. Simpan Dokumen Pajak dengan baik
Dokumen Pajak wajib disimpan minimal 5 tahun karena masa berlakunya adalah 5 tahun. Kalau ada masalah pajak, masa penyimpanan bisa diperpanjang jadi 10 tahun. Banyak terjadi kasus dimana UMKM dianggap punya tunggakan pajak hanya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta petugas pajak. Jadi, pastikan dokumen aman dan tidak hilang.
Kesimpulannya, pajak itu penting supaya bisnis kamu tetap lancar dan nggak ada masalah dikemudian hari. Dengan memahami aturan pajak, khususnya PPh final 0,5% untuk UMKM, kamu bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir kena Denda.
Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu lebih memahami pajak UMKM ya🤠Jangan takut pajak, yuk bayar tepat waktu dan dukung pembangunan negeri!