Bank Indonesia Â
Bank Indonesia ( BI ) merupakan regulator bagi perkemnbangan seluruh bank umum dan BPR di Indonesia, termasuk BUS dan BPR syariah. Sebagai regulator, BI telah mengupayakan adanya payunh hukum bagi berkembangannya bank syariah  di Indonesia , yaitu dengan masuknya istilah prinsip syariah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Beberapa upaya yang dilakukan untuk mengatasi persoalan bank syariah adalah Peraturan  Bank Indonesia (PBI) TENTANG Pasar Uang antar --Bank Berdasarkan Prinsip Syariah,fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah, Kualitas Aset Produktif, Office Chanelling, dan lain sebagainya.
Peran lain BI dalam pengembangan perbankan syariah adalah dalam  menyediakan insrtrumen keuangan guna membantu bank syariah menyimpan kelebihan likuiditasnya.Saat ini, jenis intrumen  yang digunakan oleh BI adalah Sertifikat Bank Indonesia Syariah ( dahulu bernama Sertifikat Wadiah Bank Indonesia).
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia danDewan Pengawasan Syariah
  Dewan syariah Nasional ( DSN ) merupakan bagian dari MUI yang membuat fatwa terkait produk keuangan syariah. DSN memiliki tugas dan kewenangan  sebagai berikut.
- Memberikan atau mencabut rekomendasi  nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
- Mengelurkan fatwa atau jenis-jenis kegiatan keuangan.
- Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
- Mengawasi penerapan fatwa yang telah di terapkan
Adapun DPS adalah badan terafiliasi yang di tempatkan oleh DSN dalam setiap lembaga keuangan Syariah. DPS terdiri dari pakar di bidang syariah yang memiliki pengetahuan di bidang perbankan.DPS dapat menjalakan tugasnya wajib mengikuti fatwa DSN.
 Dewan Standar Akuntansi Syariah-Ikatan Akutan Indonesia ( DSAS-IAI )
Dewan Standar Akutansi Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia ( DSAS- IAI ) dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 2010. DSAS ini menggantikan Komite Akuntansi Syariah ( KAS ) meruapakan komite yang dibentuk untuk merumuskan standar akuntansi syariah.Â
KAS dibentuk oleh IAI sejak oktober 2005 dari berbagai unsur anatara lain (1)  Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akutan Indonesia  (DSAK-IAI) (2) Dewan syariah Nasional MUI (3) Bank Indonesia (4) BABEPAM (5) Asosiasi  Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO) (6) Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia ( AASI ) dan (7) Akademisi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Â