Mohon tunggu...
Dina Oriza
Dina Oriza Mohon Tunggu... MAhasiswi -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah

13 Mei 2018   14:20 Diperbarui: 13 Mei 2018   14:43 10033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reksa Dana Syariah 

Reksa dana Syariah merupakan perusahaan sekuritas yang khusus memfasilitasi investor untuk menginvestasikan dananya pada  surat berharga yang memenuhi kriteria syariah.adanya larangan bank syariah membeli saham di pasar  modal menyebabkan bank syariah tidak berhubungan dengan reksa dana dalam hal pembelian saham.akan tetapi,kerja sama masih bisa dilakukan dalam hal pembelian obligasi syariah jika bank syariah hendak membelinya melalui reksa dana syariah . kerja sama dengan reksa dana syariah juga dijalin oleh bank syariah ketika hendak mengeluarkan saham atau obligasi di pasar modal guna mendapatkan dana dari masyarakat. Dalam hal ini, peran reksa dana diperlukan bank  syariah sebagai penjamin emisi dalam penerbitan surat berharga tersebut.

Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat 

 Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) dan  Badan  Amil Zakat ( BAZ ) nerupakan lembaga amil zakat yang diakui keberadaannya  oleh pemerintah Indonesia. LAZ didirikan oleh masyarakat, sedangkan BAZ didirikan oleh pemerintah. Berdasarkan undang-undang perbankan  syariah, bank syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya ( antara lain denda terhadap nasabah atau ta'zir ) dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 

Beberapa bank syariah memprakarsai pendirian lembaga amil zakat seperti halnya Baitulmaal Muamalat ( BMM ) oleh bank Muamalat Indonesia dan LAZ BSM UMAT oleh bank syariah Mandiri. Bagi bank syariah atau UUS yang tidak memprakarsai pendirian lembaga amil zakat sendiri, penyaluran dana zakat yang dihimpun biasanya dilakukan melalui  LAZ atau BAZ lain yang menjadi mitra mereka dalam penyaluran.

Bank Syariah dan Perkembangan di Indonesia 

Bank syariah di Indonesia secara konsisten telah menunjukan perkembangannya dari waktu ke waktu. Kendati belum mencapai 5% seperti yang direncanakan  dalam Cetak Biru Perbankkan syariah 2002 untuk dicapai pada tahun 2011, aset bank syariah terhadap total keseluruhan bank telah adalah 4,81% pada September 2013.

Perkembangan pertumbuhan bank syariah juga telah di ikuti oleh perkembangan jaringan kantor perbankan Syariah. Pada bulan januari 2009, jumlah BUS adalah sebanyak 5 perusahaan, sedangkan jumlah UUS sebanyak 26 unit dan BPRS sebanyak 132 perusahaan.(RAMZI A.ZUHDI)

 

Institusi Pendukung Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Upaya pengenbangan perbankan syariah di Indonesia di dukung secara intensif oleh tiga lembaga, yaitu BI, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia ( DSN-MUI ), dan Dewan Standar Akuntansi Syariah --Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun