Mohon tunggu...
Dimas BayuPrasetyo
Dimas BayuPrasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu buana

42321010039 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   01:50 Diperbarui: 12 November 2022   01:54 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bersumber pada Undang- Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang- Undang No 20 Tahun 2001, korupsi dikategorikan jadi 30 tipe yang diklasifikan lagi jadi 7 tipe. Demikian penafsiran serta jenis- jenis korupsi yang pantas kita tahu. Dengan mengenali sebutan serta jenis- jenisnya, kita dapat mewaspadai ataupun menghindari tindak korupsi di dekat kita.

Dokpri
Dokpri


Kenapa Kita harus mencegah korupsi ?

Dalam kehidupan sehari -- hari sebagai manusia banyak sekali ujian dan godaan apalagi dalam ruang lingkup yang terdapat sebuah unsur kekayaan, harta, ataupun keuntungan lainnya. Sebagai manusia yang hidup berdampingan kita pasti diberikan sebuah kepercayaan untuk memimpin atau memegang dan juga menyimpan suatu hal agar dapat terorganisir dalam suatu kelompok dan berharap bisa membawa kemajuan. Tetapi di beberapa kasus dalam kehidupan bermasyarakat sering kali kita mendengar adanya kasus korupsi yang sangat merugikan. Mungkin kita saat mendengar kasus korupsi bertanya -- tanya kenapa sih orang melakukan korupsi ? sesuai penjelasan diatas orang yang melakukan korupsi biasanya bukan karena kekurangan harta akan tetapi karena memang dari diri oknum tersebut yang memiliki sifat serakah dan mempunyai moral yang buruk. Maka dari itu ada baiknya kita menanamkan diri dengan gaya berkehidupan yang selalu tercukupi dan selalu bersyukur atas apa yang kita miliki saat ini.

Dampak buruk yang terjadi dari korupsi ini juga sangat merugikan banyak orang karena mereka mengambil hak orang lain yang bukan haknya hanya karena ke egoisan mereka. Karena hal tersebut sangat merugikat pihak individu, kelompok, perusahaan bahkan bisa sampai negara makanya para pelaku akan diberikan hukuman beberapanya yang disebutkan dibawah ini yaitu :

1. UU Nomor 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang- undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU Nomor 3 tahun 1971 memberikan pidana penjara maksimum seumur hidup dan denda semaksimal - maksimal mungkin sejumlah Rp 30 juta untuk seluruh delik yang dikategorikan sebagai korupsi.

Undang - undang Nomor 3 tahun 1971 ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sehabis digantikannya oleh Undang - undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/ 1998 tentang Penyelenggara Negeri yang Bersih serta Bebas KKN

Usai rezim Orde Baru tumbang ditukar masa Reformasi, timbul Tap MPR No XI/ MPR/ 1998 tentang Penyelenggara Negeri yang Bersih serta Leluasa KKN. Sejalan dengan TAP MPR tersebut, pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid membentuk badan- badan negeri buat menunjang upaya pemberantasan korupsi, antara lainnya ialah Regu Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negeri serta sebagian yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun