Mohon tunggu...
DIMAS ZAKA
DIMAS ZAKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah yang kuliah di UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   09:07 Diperbarui: 30 Oktober 2024   09:34 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Konteks Hukum

Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart, atau H.L.A. Hart, adalah dua tokoh besar yang memiliki kontribusi signifikan dalam pemahaman kita tentang hukum dan masyarakat. 

Weber, seorang sosiolog Jerman, terkenal dengan pendekatannya terhadap hubungan antara masyarakat, ekonomi, dan hukum, serta pengaruhnya terhadap teori sosiologi hukum. Sementara itu, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Inggris, memberikan sumbangsih besar dalam pemahaman terhadap analisis hukum dan konsep hukum sebagai sistem aturan.

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

Max Weber adalah salah satu pemikir yang memperkenalkan konsep rasionalitas dalam analisis sosial. Ia berpendapat bahwa masyarakat modern semakin rasional dan dibentuk oleh birokrasi yang berlandaskan aturan formal. Dalam pandangan Weber, hukum dalam masyarakat modern cenderung menjadi rasional karena semakin banyak norma dan aturan yang didasarkan pada prinsip logis dan obyektif. 

Ia juga memperkenalkan konsep "legal-rational authority," yaitu jenis otoritas yang berdasarkan pada hukum dan aturan formal, bukan pada tradisi atau kharisma pemimpin.

Selain itu, Weber melihat hukum tidak hanya sebagai sistem aturan tetapi juga sebagai alat untuk mengontrol masyarakat. Bagi Weber, hukum memiliki fungsi penting dalam menciptakan ketertiban sosial dengan menegakkan norma-norma yang diatur secara resmi oleh negara. Pandangan ini memperlihatkan bagaimana hukum dan masyarakat saling berinteraksi dalam konteks kepentingan kekuasaan dan stabilitas.

Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah salah satu tokoh penting dalam filsafat hukum yang dikenal dengan teori hukum positifnya. Dalam bukunya "The Concept of Law," Hart membedakan antara aturan primer dan aturan sekunder. 

Aturan primer adalah aturan yang mengatur perilaku masyarakat, sementara aturan sekunder adalah aturan yang mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan. Hart juga mengkritik pendekatan hukum yang terlalu kaku dan menekankan pentingnya aturan yang fleksibel untuk menjamin keadilan.

Salah satu kontribusi penting Hart adalah konsep "rule of recognition," yaitu aturan yang diakui sebagai dasar dari validitas semua aturan dalam sistem hukum. Bagi Hart, hukum bukan hanya tentang perintah dan paksaan tetapi juga tentang penerimaan masyarakat terhadap sistem aturan yang ada. Ia percaya bahwa hukum yang baik harus memiliki legitimasi di mata masyarakat sehingga aturan tersebut dapat diterima dan dijalankan dengan baik.

Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Masa Sekarang

Dalam konteks modern, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih sangat relevan, terutama dalam mengkaji bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Weber memberikan perspektif bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial dan ekonomi. 

Di era globalisasi ini, hukum sering kali dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan politik, sehingga hukum menjadi instrumen bagi negara untuk mengatur dan menstabilkan masyarakat.

Sementara itu, konsep Hart tentang aturan primer dan sekunder menjadi fondasi penting dalam pemahaman kita tentang sistem hukum yang dinamis. Di masa sekarang, banyak negara mulai meninjau ulang aturan hukumnya agar lebih responsif terhadap perubahan sosial. Hart juga memberikan kontribusi dalam diskusi mengenai rule of law, di mana hukum harus memiliki legitimasi dan dihormati oleh masyarakat. Hal ini penting dalam konteks global di mana demokrasi dan hak asasi manusia semakin menjadi perhatian utama.

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, pemikiran Weber dan Hart dapat menjadi alat analisis yang berguna dalam melihat bagaimana hukum berkembang. Dari sudut pandang Weber, hukum di Indonesia sering kali diwarnai oleh dinamika politik dan ekonomi, terutama dalam peran negara yang kuat dalam mengatur kehidupan sosial. 

Hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh aspek tradisi yang kuat, misalnya hukum adat, yang sering kali berbenturan dengan hukum positif modern. Ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih dalam proses mencapai rasionalitas hukum yang ideal, seperti yang digambarkan Weber.

Sedangkan pemikiran Hart dapat digunakan untuk memahami bagaimana aturan primer dan sekunder berfungsi dalam sistem hukum Indonesia. Misalnya, aturan primer dapat dilihat dalam bentuk undang-undang yang mengatur perilaku masyarakat, sementara aturan sekunder dapat dilihat dalam bentuk proses legislasi dan lembaga-lembaga yang memiliki wewenang untuk mengesahkan dan mengawasi pelaksanaan hukum. 

Di Indonesia, sering kali terjadi permasalahan dalam proses legislasi yang memperlihatkan kelemahan dalam penerapan rule of recognition, di mana masyarakat terkadang tidak mengakui legitimasi dari aturan yang dibuat.

Dalam konteks rule of law, Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Banyak aturan hukum yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan dan legitimasi sosial, sehingga menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. 

Pemikiran Hart tentang penerimaan masyarakat terhadap hukum dapat menjadi pengingat penting bahwa hukum yang baik adalah hukum yang diakui dan diterima oleh masyarakat, bukan hanya yang ditegakkan oleh negara.

Kesimpulan

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif yang berharga dalam memahami hukum dan perannya dalam masyarakat. Weber dengan konsep rasionalitas hukumnya, dan Hart dengan teori aturan primer dan sekunder, memberikan dasar untuk menganalisis sistem hukum yang dinamis dan kompleks. 

Di Indonesia, pemikiran mereka relevan dalam menyoroti bagaimana hukum berkembang dan tantangan yang dihadapinya, khususnya dalam mencapai legitimasi hukum dan kepatuhan sosial.

Pemahaman terhadap konsep Weber dan Hart membantu kita untuk lebih kritis terhadap perkembangan hukum di Indonesia dan bagaimana sistem hukum ini dapat terus diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berubah seiring waktu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun