Mohon tunggu...
DIMAS ZAKA
DIMAS ZAKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah yang kuliah di UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   09:07 Diperbarui: 30 Oktober 2024   09:34 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Masa Sekarang

Dalam konteks modern, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih sangat relevan, terutama dalam mengkaji bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Weber memberikan perspektif bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial dan ekonomi. 

Di era globalisasi ini, hukum sering kali dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan politik, sehingga hukum menjadi instrumen bagi negara untuk mengatur dan menstabilkan masyarakat.

Sementara itu, konsep Hart tentang aturan primer dan sekunder menjadi fondasi penting dalam pemahaman kita tentang sistem hukum yang dinamis. Di masa sekarang, banyak negara mulai meninjau ulang aturan hukumnya agar lebih responsif terhadap perubahan sosial. Hart juga memberikan kontribusi dalam diskusi mengenai rule of law, di mana hukum harus memiliki legitimasi dan dihormati oleh masyarakat. Hal ini penting dalam konteks global di mana demokrasi dan hak asasi manusia semakin menjadi perhatian utama.

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, pemikiran Weber dan Hart dapat menjadi alat analisis yang berguna dalam melihat bagaimana hukum berkembang. Dari sudut pandang Weber, hukum di Indonesia sering kali diwarnai oleh dinamika politik dan ekonomi, terutama dalam peran negara yang kuat dalam mengatur kehidupan sosial. 

Hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh aspek tradisi yang kuat, misalnya hukum adat, yang sering kali berbenturan dengan hukum positif modern. Ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih dalam proses mencapai rasionalitas hukum yang ideal, seperti yang digambarkan Weber.

Sedangkan pemikiran Hart dapat digunakan untuk memahami bagaimana aturan primer dan sekunder berfungsi dalam sistem hukum Indonesia. Misalnya, aturan primer dapat dilihat dalam bentuk undang-undang yang mengatur perilaku masyarakat, sementara aturan sekunder dapat dilihat dalam bentuk proses legislasi dan lembaga-lembaga yang memiliki wewenang untuk mengesahkan dan mengawasi pelaksanaan hukum. 

Di Indonesia, sering kali terjadi permasalahan dalam proses legislasi yang memperlihatkan kelemahan dalam penerapan rule of recognition, di mana masyarakat terkadang tidak mengakui legitimasi dari aturan yang dibuat.

Dalam konteks rule of law, Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Banyak aturan hukum yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan dan legitimasi sosial, sehingga menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. 

Pemikiran Hart tentang penerimaan masyarakat terhadap hukum dapat menjadi pengingat penting bahwa hukum yang baik adalah hukum yang diakui dan diterima oleh masyarakat, bukan hanya yang ditegakkan oleh negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun