Kesimpulan
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif yang berharga dalam memahami hukum dan perannya dalam masyarakat. Weber dengan konsep rasionalitas hukumnya, dan Hart dengan teori aturan primer dan sekunder, memberikan dasar untuk menganalisis sistem hukum yang dinamis dan kompleks.Â
Di Indonesia, pemikiran mereka relevan dalam menyoroti bagaimana hukum berkembang dan tantangan yang dihadapinya, khususnya dalam mencapai legitimasi hukum dan kepatuhan sosial.
Pemahaman terhadap konsep Weber dan Hart membantu kita untuk lebih kritis terhadap perkembangan hukum di Indonesia dan bagaimana sistem hukum ini dapat terus diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berubah seiring waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H