Mohon tunggu...
DIMAS ZAKA
DIMAS ZAKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah yang kuliah di UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   09:07 Diperbarui: 30 Oktober 2024   09:34 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif yang berharga dalam memahami hukum dan perannya dalam masyarakat. Weber dengan konsep rasionalitas hukumnya, dan Hart dengan teori aturan primer dan sekunder, memberikan dasar untuk menganalisis sistem hukum yang dinamis dan kompleks. 

Di Indonesia, pemikiran mereka relevan dalam menyoroti bagaimana hukum berkembang dan tantangan yang dihadapinya, khususnya dalam mencapai legitimasi hukum dan kepatuhan sosial.

Pemahaman terhadap konsep Weber dan Hart membantu kita untuk lebih kritis terhadap perkembangan hukum di Indonesia dan bagaimana sistem hukum ini dapat terus diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berubah seiring waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun