Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Negara Wajib Melindungi Kepemilikan Umum

31 Januari 2025   18:54 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:54 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepemilikan umum, yang mencakup sumber daya alam, infrastruktur publik, dan aset-aset yang dimiliki bersama oleh masyarakat, merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan suatu bangsa. Di Indonesia, konsep ini memiliki relevansi khusus, terutama ketika ditinjau melalui lensa ideologi Marhaenisme yang diperkenalkan oleh Soekarno. Marhaenisme menekankan pentingnya kemandirian ekonomi rakyat kecil dan keadilan sosial. Dalam konteks ini, negara memiliki peran krusial dalam melindungi kepemilikan umum untuk memastikan kesejahteraan bersama dan mencegah dominasi oleh segelintir elit atau korporasi besar.

Marhaenisme dan Kepemilikan Umum

Marhaenisme, yang berakar dari pemikiran Soekarno, lahir dari pengamatannya terhadap seorang petani bernama Marhaen di Jawa Barat. Meskipun memiliki alat produksi sendiri, petani tersebut tetap hidup dalam kemiskinan akibat sistem ekonomi yang tidak adil. Dari sini, Soekarno menyimpulkan bahwa rakyat kecil, meskipun memiliki alat produksi, tetap terpinggirkan oleh struktur ekonomi yang timpang. Marhaenisme kemudian berkembang menjadi ideologi yang menekankan kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan perlawanan terhadap imperialisme serta kapitalisme yang eksploitatif.

Dalam kerangka Marhaenisme, kepemilikan umum menjadi elemen vital. Sumber daya alam seperti tanah, air, dan hutan seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan segelintir pihak. Negara, sebagai representasi kolektif rakyat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aset-aset ini digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Tantangan Terkini dalam Melindungi Kepemilikan Umum

Namun, dalam praktiknya, perlindungan terhadap kepemilikan umum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah konflik agraria yang terus terjadi. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, terdapat lebih dari 200 kasus konflik agraria dengan ribuan hektar lahan yang disengketakan antara masyarakat dan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa akses dan kontrol masyarakat terhadap sumber daya alam masih lemah, dan kepemilikan umum sering kali terancam oleh kepentingan korporasi besar.

Selain itu, kebijakan-kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) menimbulkan kekhawatiran terkait potensi liberalisasi aset-aset publik. Fleksibilitas dalam perizinan lahan dan investasi yang ditawarkan oleh UU ini dikhawatirkan dapat mengancam kepemilikan umum dan memperparah ketimpangan ekonomi. Dari perspektif Marhaenisme, kebijakan semacam ini berpotensi mengabaikan prinsip keadilan sosial dan memberatkan rakyat kecil.

Peran Negara dalam Melindungi Kepemilikan Umum

Negara memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa kepemilikan umum dikelola secara adil dan berkelanjutan. Hal ini dapat diwujudkan melalui beberapa langkah strategis:

1. Regulasi yang Pro-Rakyat: Menyusun dan menerapkan kebijakan yang memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan aset publik dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat banyak, bukan hanya keuntungan ekonomi semata.

2. Penguatan Hak Masyarakat Adat dan Lokal: Mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola secara tradisional. RUU Masyarakat Adat, misalnya, menjadi instrumen penting dalam hal ini, meskipun hingga kini masih belum disahkan.

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset publik dan memastikan akuntabilitas pejabat publik dalam pengambilan keputusan terkait kepemilikan umum.

4. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan aset publik, serta memberikan dukungan untuk inisiatif ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Perspektif Teoretis dari Para Ahli

Para ahli ekonomi dan sosial menekankan pentingnya peran negara dalam mengelola kepemilikan umum untuk mencegah apa yang disebut sebagai "tragedi kepemilikan bersama" (tragedy of the commons). Garrett Hardin, dalam esainya yang terkenal pada tahun 1968, menguraikan bagaimana sumber daya yang dimiliki bersama tanpa regulasi yang tepat cenderung dieksploitasi secara berlebihan, mengarah pada kerusakan dan kelangkaan. Oleh karena itu, intervensi negara diperlukan untuk mengatur penggunaan sumber daya tersebut dan memastikan keberlanjutannya.

Selain itu, Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi, melalui penelitiannya menunjukkan bahwa komunitas lokal dapat berhasil mengelola kepemilikan umum melalui institusi-institusi lokal yang kuat dan aturan-aturan yang disepakati bersama. Namun, peran negara tetap penting dalam memberikan kerangka hukum dan dukungan yang diperlukan bagi komunitas tersebut.

Kesimpulan

Melindungi kepemilikan umum adalah tanggung jawab fundamental negara untuk memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Dalam konteks Indonesia, dengan ideologi Marhaenisme yang menekankan kemandirian dan keadilan bagi rakyat kecil, perlindungan terhadap aset-aset publik menjadi semakin penting. Negara harus mengambil langkah proaktif dalam mengelola sumber daya alam dan aset publik, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, serta mencegah dominasi oleh kepentingan korporasi atau elite tertentu.

Selain itu, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi, negara harus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dengan memastikan bahwa sumber daya alam dan aset publik tidak jatuh ke tangan asing atau segelintir kelompok yang mengabaikan kepentingan nasional. Kepemilikan umum yang dikelola dengan baik akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir elite.

Penting pula untuk diingat bahwa negara tidak dapat bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas adat dalam mengelola kepemilikan umum harus terus diperkuat. Model-model pengelolaan berbasis komunitas, seperti yang dikaji oleh Elinor Ostrom, dapat menjadi alternatif untuk memastikan bahwa sumber daya publik tidak hanya terjaga keberlanjutannya, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang bergantung padanya.

Dari perspektif ideologi Marhaenisme, kepemilikan umum yang terlindungi bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas aset yang mereka miliki bersama. Jika negara gagal melindungi kepemilikan umum, maka ketimpangan sosial akan semakin tajam, rakyat kecil semakin termarginalisasi, dan kedaulatan nasional dapat terancam oleh kepentingan asing maupun oligarki domestik. Oleh karena itu, kebijakan yang memastikan keberlanjutan kepemilikan umum harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional.

Sebagai langkah nyata, negara harus memperkuat regulasi yang melindungi kepemilikan umum, menindak tegas praktik perampasan lahan dan privatisasi aset publik yang merugikan rakyat, serta menciptakan mekanisme transparansi yang memungkinkan rakyat berperan aktif dalam pengawasan. Dengan demikian, kepemilikan umum dapat dikelola secara adil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Negara yang kuat bukanlah negara yang menyerahkan sumber dayanya kepada kepentingan segelintir elite, melainkan negara yang mampu berdiri tegak untuk melindungi hak-hak rakyatnya. Jika kepemilikan umum dikelola dengan benar, maka rakyat akan sejahtera, ketimpangan sosial bisa dikurangi, dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun