Pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, yang menyebut bahwa sistem presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi, menimbulkan diskusi menarik mengenai dinamika politik tanah air. Basarah menegaskan bahwa dalam doktrin politik PDI Perjuangan, tidak ada istilah oposisi politik dalam sistem pemerintahan presidensial. Sebaliknya, yang ada hanyalah posisi di dalam atau di luar pemerintahan, dengan keduanya tetap berperan dalam membangun negara melalui semangat gotong royong .
Sistem Presidensial dan Konsep Oposisi
Secara teori, sistem pemerintahan presidensial ditandai dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan, dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki legitimasi kuat. Dalam konteks ini, keberadaan oposisi berfungsi sebagai mekanisme check and balance yang esensial untuk memastikan pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
Namun, Basarah berpendapat bahwa dalam demokrasi Pancasila yang dianut Indonesia, konsep oposisi tidak dikenal. Ia menyatakan bahwa demokrasi Pancasila adalah gotong royong, sehingga tidak mengenal adanya oposisi dalam pemerintahan . Pernyataan ini mengindikasikan bahwa semua elemen politik, baik yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan, seharusnya bekerja sama demi kepentingan bangsa.
Beberapa ahli politik berpendapat bahwa meskipun istilah "oposisi" mungkin tidak secara eksplisit disebutkan dalam sistem presidensial Indonesia, peran oposisi tetap penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Tanpa oposisi yang kuat, ada risiko terjadinya dominasi kekuasaan yang dapat mengarah pada otoritarianisme. Oleh karena itu, keberadaan oposisi dianggap sebagai elemen krusial dalam memastikan pemerintah tetap transparan dan bertanggung jawab.
Fungsi Check and Balance
Basarah menekankan bahwa fungsi pengawasan terhadap pemerintah dilakukan oleh DPR melalui mekanisme check and balance. Ia menyatakan bahwa fungsi pengawasan ini janganlah diartikan dalam perspektif oposisi sebagaimana yang dipraktikkan dalam sistem demokrasi liberal parlementer . Artinya, meskipun tidak ada oposisi formal, peran pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga legislatif untuk memastikan pemerintah berjalan sesuai dengan mandat rakyat.
Praktik Politik di Indonesia
Dalam praktiknya, Indonesia telah mengalami dinamika politik di mana partai-partai yang sebelumnya berada di luar pemerintahan kemudian bergabung ke dalam koalisi pemerintah. Sebagai contoh, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama, beberapa partai yang awalnya berada di luar koalisi pemerintah akhirnya bergabung ke dalam kabinet. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam praktik politik Indonesia, di mana batas antara oposisi dan koalisi pemerintah tidak selalu kaku.
Pancasila dan Konsep Oposisi: Antara Gotong Royong dan Demokrasi