Amerika Serikat: Sebagian besar pengelola parkir menggunakan tanda peringatan yang menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan. Namun, jika insiden terjadi akibat kelalaian pengelola (seperti kerusakan di garasi parkir yang dikelola perusahaan), pengelola diwajibkan memberikan kompensasi.
Eropa:Â Di Inggris, pengelola parkir formal biasanya menyediakan asuransi tambahan. Dilansir dari British Parking Association, pengguna parkir yang mengalami kehilangan dapat mengklaim asuransi tersebut dengan syarat tertentu.
Asia:Â Jepang, dengan sistem parkirnya yang otomatis, memiliki tingkat kehilangan yang sangat rendah. Jika terjadi insiden, pengelola biasanya mengganti kerugian dengan uang tunai atau perbaikan langsung kendaraan yang rusak.
Mengapa Sistem di Indonesia Berbeda?
Ada beberapa alasan mengapa sistem parkir di Indonesia berbeda:
Tingkat Regulasi yang Rendah: Dilansir dari Kompas.com, banyak lahan parkir di Indonesia yang dikelola secara informal tanpa pengawasan ketat dari pemerintah.
Penggunaan Teknologi yang Minim: Di luar negeri, teknologi seperti sensor parkir dan aplikasi digital sangat umum. Di Indonesia, teknologi ini baru diterapkan di beberapa kota besar.
Kultur dan Kesadaran Hukum: Banyak pengguna parkir di Indonesia yang tidak meminta bukti pembayaran resmi, sehingga sulit untuk menuntut tanggung jawab jika terjadi masalah.
Sistem parkir di Indonesia mencerminkan kompleksitas urbanisasi yang belum sepenuhnya terstruktur.Â
Konflik yang melibatkan ormas, minimnya tanggung jawab atas keamanan kendaraan, dan rendahnya adopsi teknologi menunjukkan perlunya perbaikan mendasar dalam pengelolaan parkir.Â
Belajar dari sistem parkir luar negeri, Indonesia seharusnya dapat mengembangkan sistem yang lebih efisien, aman, dan adil untuk semua pihak.***