Namun, besarnya omzet ini tidak lepas dari tantangan. Data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa rata-rata ada sekitar 500 kasus kehilangan atau kerusakan kendaraan setiap tahunnya di area parkir formal di seluruh Indonesia.Â
Beberapa perusahaan memberikan kompensasi berupa penggantian penuh atau sebagian sesuai nilai kerugian, namun banyak juga yang menggunakan klausul "parkir tanpa jaminan" untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Tukang Parkir di Minimarket: Liar atau Resmi?
Fenomena tukang parkir di minimarket sering kali menjadi perdebatan. Dilansir dari Kompas.com, sebagian besar tukang parkir di minimarket merupakan pihak informal yang tidak memiliki izin resmi.Â
Mereka biasanya "mengelola" area parkir tanpa kerja sama dengan pengelola minimarket. Dalam beberapa kasus, minimarket telah memasang tanda "Parkir Gratis" untuk melindungi konsumen, tetapi tukang parkir ini tetap meminta uang dari pengguna parkir.
Pertanyaannya, ke mana setoran mereka? Sebagian besar tukang parkir seperti ini diduga menyetor ke oknum tertentu, baik individu maupun kelompok informal, yang mengklaim area tersebut sebagai "milik" mereka.Â
Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan regulasi terhadap pengelolaan parkir informal.
Bagaimana kita menyikapinya? Disarankan untuk mematuhi aturan yang ada di lokasi tersebut. Jika minimarket telah mencantumkan tanda "Parkir Gratis", pengguna kendaraan berhak menolak membayar.Â
Penting juga untuk melaporkan praktik ini ke pihak berwenang atau manajemen minimarket jika merasa dirugikan.
Tanggung Jawab Pengelola Parkir di Luar Negeri
Di luar negeri, tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan atau kerusakan kendaraan lebih jelas diatur. Misalnya: