Agak miris ketika harus membahas dan berbicara tentang penegakkan hukum di negeri ini, terutama dengan banyaknya kasus viral tentang peristiwa hukum secara silih berganti.
Hukum sejatinya tidak berpihak namun kini faktanya berbeda, terbukti dengan adanya slogan yang marak beredar yakni tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sesuatu yang tentu sangat bertentangan dengan azas keadilan.
Padahal seharusnya, hukum merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa hukum, dunia akan terjebak dalam kekacauan dan ketidakpastian.Â
Sehingga ada pertanyaan yang sering muncul yakni mengapa hukum itu dibuat? Dan bagaimana seharusnya kita bersikap ketika hukum yang seharusnya menjadi pengayom justru tak lagi ditegakkan?
Mengapa Hukum Dibuat?
Hukum diciptakan sebagai pedoman yang mengatur perilaku individu maupun kelompok dalam masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Ada beberapa alasan mendasar mengapa hukum harus dibuat:
Menjamin Keadilan. Hukum dirancang untuk memberikan keadilan kepada semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang. Dengan adanya hukum, hak dan kewajiban setiap individu diatur secara jelas.
Mencegah Kekacauan Dalam Masyarakat. Tanpa aturan, konflik akan mudah terjadi. Hukum berfungsi sebagai pengendali yang mencegah individu atau kelompok bertindak sewenang-wenang.
Memberikan Kepastian Hukum. Kehidupan yang teratur membutuhkan kepastian. Hukum memberikan kerangka yang jelas, sehingga masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Melindungi Hak dan Kebebasan. Hukum memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang harus dihormati oleh orang lain. Tanpa hukum, hak-hak ini bisa dengan mudah dilanggar.
Ketika Hukum Tak Lagi Ditegakkan