5. Membangun kapasitas lokal atau organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan dalam proses pemilu.
6. Memverifikasi hasil resmi, karena tingkat akurasinya yang tinggi.
Aturan Hukum Pelaksanaan Quick Count dalam Pemilu
Dasar hukumnya dapat Anda temukan di dalam Pasal 448 dan Pasal 449 UU Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk:
- sosialisasi pemilu;
- pendidikan politik bagi pemilih;
- survei atau jajak pendapat tentang pemilu; dan
- penghitungan cepat hasil pemilu.
Dan yang dapat melakukan kegiatan penghitungan cepat adalah lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, juga oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya.
Khusus untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus memenuhi ketentuan yaitu berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan penghitungan cepat yang didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Untuk pendaftaran ke KPU, berlaku pula bagi media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan KPU 9/2022 kecuali mengenai surat keterangan telah terdaftar minimal 1 tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Perlu dicatat pula bahwa dalam pelaksanaannya tersebut, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, termasuk media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya harus mematuhi ketentuan:
- Tidak boleh melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau pemilihan.
- Tidak boleh mengganggu proses tahapan pemilu.
- Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas.
- Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
- Sungguh-sungguh melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
- Tidak boleh mengubah data lapangan dan/atau pemrosesan data.
- Menggunakan metode penelitian ilmiah.
- Melaporkan metodologi, sumber dana, dan jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Jadi sekali lagi, saya ucapkan selamat bagi pemenang versi quick count dalam kontestasi Pilkada 2024 kali ini dan saatnya kita untuk bersiap membangun lagi bangsa ini secara serius.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI