Belum 24 jam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai lembaga survei independen telah mengumumkan hasil quick count atau penghitungan cepatnya.
Meski quick count sudah "memutuskan" sebenarnya penghitungan suara dan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan mulai 27 November 2024 sampai tanggal 16 Desember 2024.
Karena saya tinggal di Jakarta, maka inilah gambaran pasangan pemenang Pilkada di Daerah Khusus Jakarta versi quick count dari beberapa lembaga survei independen tadi.
- Berdasarkan hitungan Charta Politika pada pukul 19.52 WIB, pasangan Cagub-Cawagub nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih suara mencapai 39,25 persen. Cagub-Cawagub nomor 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 10,60 persen, Cagub-Cawagub nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 50,15 persen.
- Hitungan dari Indikator pada pukul 19.12 WIB, pasangan RK-Suswono memperoleh 39,53 persen suara. Sedangkan pasangan Dharma-Kun meraih 10,61 persen. Lalu untuk pasangan Pramono-Rano, mendapatkan suara 49,87 persen.
- Hitung Cepat SMRC: RK-Suswono 38.9 Persen, Dharma-Kun 10.16 Persen, Pram-Rano 50.95 Persen
- Hitungan Litbang Kompas: RK-Suswono 40,02%, Dharma-Kun 10,49%, Pram-Rano 49,49%
Quick count Pilkada 2024 Litbang Kompas menerapkan metodologi sampling yang ketat agar dapat merepresentasikan karakteristik pemilih di setiap provinsi.
Di setiap provinsi akan dipilih 400 sampel TPS menggunakan metode acak sistematik berdasarkan data daftar pemilih tetap yang dikeluarkan KPU daerah setiap provinsi.
Pada hari pemungutan suara, para pewawancara yang bertugas di TPS-TPS terpilih akan mencatat hasil penghitungan suara di TPS tersebut dan segera melaporkannya ke pusat data melalui aplikasi.
Data yang masuk akan langsung diproses di pusat data yang berada di Jakarta dan disampaikan kepada publik dengan cepat dan akurat.
Bagaimanakah fenomena dan kejadian seperti ini jika ditinjau dari segi hukum, adakah penjelasannya berdasarkan perundang-undangannya?
Merujuk dari Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Proses penghitungan cepat ini menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel.Â
Unit sampel dari hitung cepat yang diteliti adalah Tempat Pemilihan Suara (TPS), tepatnya hasil perolehan suara TPS.
Dan salah satu metode yang dipakai dalam pelaksanaan penghitungan cepat seperti ini adalah metode stratified random sampling.Â
Sehingga metode ini memungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel, dan proses pengukuran dapat dilakukan dengan melibatkan sedikit sampel.Â
Meskipun tidak melibatkan seluruh populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi. Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.
Namun perlu diperhatikan bahwa data yang digunakan adalah data sampel sehingga selalu terdapat margin of error.Â
Semakin kecil sampel yang digunakan maka nilai margin of error-nya akan semakin besar, sebaliknya, semakin besar sampel yang digunakan, maka semakin kecil nilai margin of error-nya.
Lantas apa Fungsi Quick Count?
Menurut laman hukumonline.com, Quick count yang disebut juga sebagai parallel vote tabulation (PVT), yang berfungsi untuk:
1. Mendeteksi kecurangan, yakni dengan mengumpulkan data hasil TPS maka akan dapat mendeteksi manipulasi hasil TPS pada hari pemilu ketika manipulasi tersebut melebihi margin kesalahan PVT.
2. Mencegah penipuan. PVT biasanya mencakup keterlibatan masyarakat sipil dan cakupan nasional. Dengan adanya pemantauan  seperti ini maka akan dapat secara langsung mencegah terjadinya kecurangan di TPS.
3. Membangun kepercayaan terhadap proses pemilu, jika hasilnya sesuai dengan hasil resmi, maka dapat membangun kepercayaan terhadap proses pemilu karena dapat menegaskan proses pemilu yang kredibel.
4. Dapat memproyeksikan hasil pemilu.
5. Membangun kapasitas lokal atau organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan dalam proses pemilu.
6. Memverifikasi hasil resmi, karena tingkat akurasinya yang tinggi.
Aturan Hukum Pelaksanaan Quick Count dalam Pemilu
Dasar hukumnya dapat Anda temukan di dalam Pasal 448 dan Pasal 449 UU Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk:
- sosialisasi pemilu;
- pendidikan politik bagi pemilih;
- survei atau jajak pendapat tentang pemilu; dan
- penghitungan cepat hasil pemilu.
Dan yang dapat melakukan kegiatan penghitungan cepat adalah lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, juga oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya.
Khusus untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus memenuhi ketentuan yaitu berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan penghitungan cepat yang didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Untuk pendaftaran ke KPU, berlaku pula bagi media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan KPU 9/2022 kecuali mengenai surat keterangan telah terdaftar minimal 1 tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Perlu dicatat pula bahwa dalam pelaksanaannya tersebut, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, termasuk media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya harus mematuhi ketentuan:
- Tidak boleh melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau pemilihan.
- Tidak boleh mengganggu proses tahapan pemilu.
- Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas.
- Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
- Sungguh-sungguh melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
- Tidak boleh mengubah data lapangan dan/atau pemrosesan data.
- Menggunakan metode penelitian ilmiah.
- Melaporkan metodologi, sumber dana, dan jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Jadi sekali lagi, saya ucapkan selamat bagi pemenang versi quick count dalam kontestasi Pilkada 2024 kali ini dan saatnya kita untuk bersiap membangun lagi bangsa ini secara serius.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI