No viral no justice"Â ini. Sebuah istilah yang terus menjadi fenomena karena maraknya video viral di media sosial.
Siapa yang tidak kenal istilah "Fenomena "No viral no justice" yang terjadi di masyarakat saat ini kerap malah membingungkan karena siapapun dapat mengklaim dirinya sebagai pihak terzalimi.
Lembaga peradilan dan aparat hukum pun saat ini kinerjanya terus dipertanyakan, kepada siapa dan untuk apakah pekerjaan mereka sekarang ini dilakukan?
Akses ke media sosial yang begitu mudah, hanya tinggal merekam dan memotret, setelah itu di sebar, menjadi sesuatu yang mengerikan sekaligus benar-benar membantu bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar terzalimi.
Saya pun jadi teringat sebuah film seri di tahun 90-an, Dark Justice, yang menceritakan seorang hakim bernama Nicholas Marshall beraksi menegakkan hukum di jalanan.
"Justice maybe blind, but it can see in the dark." Sepenggal kalimat itu selalu diucapkan hakim Nicholas Marshall, sedetik sebelum terdakwa yang dibebaskannya pergi dari ruang sidang.
Dan jangan-jangan, fenomena Dark Justice itulah yang sedang terjadi di negeri ini, bedanya bukan sang hakim yang melakukan aksi tapi masyarakat.
Berarti ini main hakim sendiri?
Bisa jadi. Saya pikir jika mau dikatakan demikian juga tidak salah, rakyat Indonesia sekarang ini resah dan berusaha bangkit melawan mafia peradilan serta segala hal yang menindas rasa keadilan mereka.
Dilansir dari laman Komisi Yudisial, di dalam artikelnya tanggal (24/08/2024), menuliskan bahwa fenomena ini menjadi kritik bagi aparat penegak hukum untuk lebih concern menangani kasus hukum di masyarakat.Â
Kasus-kasus hukum yang viral ini juga diharapkan mampu mengikis penegakan hukum yang dilaksanakan secara tebang pilih. Media yang memiliki fungsi kontrol sosial, tidak hanya sekadar menginformasikan tetapi juga perlu mengedepankan etika jurnalistik.