Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"No Viral No Justice" Fenomena Penegakan Hukum oleh Masyarakat yang Dizalimi?

31 Oktober 2024   05:52 Diperbarui: 31 Oktober 2024   07:51 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak kenal istilah "No viral no justice" ini. Sebuah istilah yang terus menjadi fenomena karena maraknya video viral di media sosial.

Fenomena "No viral no justice" yang terjadi di masyarakat saat ini kerap malah membingungkan karena siapapun dapat mengklaim dirinya sebagai pihak terzalimi.

Lembaga peradilan dan aparat hukum pun saat ini kinerjanya terus dipertanyakan, kepada siapa dan untuk apakah pekerjaan mereka sekarang ini dilakukan?

Akses ke media sosial yang begitu mudah, hanya tinggal merekam dan memotret, setelah itu di sebar, menjadi sesuatu yang mengerikan sekaligus benar-benar membantu bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar terzalimi.

Saya pun jadi teringat sebuah film seri di tahun 90-an, Dark Justice, yang menceritakan seorang hakim bernama Nicholas Marshall beraksi menegakkan hukum di jalanan.

"Justice maybe blind, but it can see in the dark." Sepenggal kalimat itu selalu diucapkan hakim Nicholas Marshall, sedetik sebelum terdakwa yang dibebaskannya pergi dari ruang sidang.

Dan jangan-jangan, fenomena Dark Justice itulah yang sedang terjadi di negeri ini, bedanya bukan sang hakim yang melakukan aksi tapi masyarakat.

Berarti ini main hakim sendiri?

Bisa jadi. Saya pikir jika mau dikatakan demikian juga tidak salah, rakyat Indonesia sekarang ini resah dan berusaha bangkit melawan mafia peradilan serta segala hal yang menindas rasa keadilan mereka.

Dilansir dari laman Komisi Yudisial, di dalam artikelnya tanggal (24/08/2024), menuliskan bahwa fenomena ini menjadi kritik bagi aparat penegak hukum untuk lebih concern menangani kasus hukum di masyarakat. 

Kasus-kasus hukum yang viral ini juga diharapkan mampu mengikis penegakan hukum yang dilaksanakan secara tebang pilih. Media yang memiliki fungsi kontrol sosial, tidak hanya sekadar menginformasikan tetapi juga perlu mengedepankan etika jurnalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun