Mohon tunggu...
Dimas ikhsan
Dimas ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Opini dan seputar kajian kritis, Mahasiswa, Aktivis, Lingkungan, Hukum, Politik, Organisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Positivisme Hukum di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis yang mendalam

23 Oktober 2023   15:34 Diperbarui: 23 Oktober 2023   15:42 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian, ada juga kritik terhadap positivisme hukum yang dianggap terlalu mengedepankan logika formal tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substansial. Beberapa putusan pengadilan terkadang memicu kontroversi publik karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Terlebih lagi, Indonesia yang dikenal dengan keberagamannya membutuhkan pendekatan hukum yang lebih inklusif. Positivisme hukum yang terlalu monolitis berpotensi menimbulkan konflik dengan norma dan tradisi lokal yang telah ada sejak lama.

Refleksi kritis ini seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempertimbangkan kembali pendekatan positivisme hukum yang dianutnya. Diperlukan reformasi dalam penerapan hukum, agar lebih mengakomodasi keadilan substansial dan kekhasan budaya lokal.

Selain itu, pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akan menjadikan hukum lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Melalui pendekatan yang lebih reflektif dan inklusif ini, diharapkan hukum di Indonesia dapat lebih adil, relevan, dan memenuhi harapan seluruh lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun