Mohon tunggu...
Dimas ikhsan
Dimas ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Opini dan seputar kajian kritis, Mahasiswa, Aktivis, Lingkungan, Hukum, Politik, Organisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Positivisme Hukum di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis yang mendalam

23 Oktober 2023   15:34 Diperbarui: 23 Oktober 2023   15:42 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Positivisme Hukum di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis yang Mendalam

Sebagai sebuah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan suku bangsa, Indonesia memiliki kompleksitas budaya dan tradisi yang begitu kaya. Keberagaman ini tentu saja menuntut negara untuk memiliki sistem hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga reflektif terhadap realitas sosial-budaya yang ada. 

Di tengah keberagaman tersebut, fondasi hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh pemikiran positivisme hukum, yang memberi penekanan pada keberadaan dan penerapan hukum tertulis sebagai standar utama dalam menyelesaikan konflik dan menentukan norma dalam masyarakat.

Keberadaan hukum tertulis, seperti UUD 1945, KUHP, dan berbagai undang-undang lainnya, menciptakan kepastian hukum bagi warga negara. Setiap individu dapat mengetahui dengan jelas apa yang diharapkan dan dilarang oleh negara. Dalam banyak hal, positivisme hukum telah memainkan peran krusial dalam membangun tatanan masyarakat yang tertib dan terorganisir di Indonesia.

Namun, di sisi lain, berbagai tantangan juga muncul seiring dengan penerapan positivisme hukum. Di banyak daerah, terdapat norma adat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki otoritas yang sama kuatnya dengan hukum nasional. Dalam beberapa kasus, terjadi benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Selain itu, dengan fokusnya pada hukum yang tertulis, positivisme hukum terkadang dianggap mengabaikan aspek-aspek non-formal dalam masyarakat, seperti nilai-nilai moral, etika, dan norma sosial yang hidup dalam masyarakat.

Keunggulan Positivisme Hukum di Indonesia

Dengan adanya hukum yang jelas dan tertulis, positivisme hukum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini membantu dalam menciptakan ketertiban dan menjaga agar tidak ada tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Selain itu, positivisme hukum juga menjadi pondasi bagi pembangunan negara berdasarkan hukum, di mana setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada aturan yang telah ditetapkan.

Dalam kerangka Indonesia, keberadaan berbagai undang-undang, seperti UUD 1945, KUHP, dan KUHPerdata, menjadi bukti dari upaya Indonesia menerapkan positivisme hukum. Hukum-hukum tersebut mencoba menjangkau berbagai aspek kehidupan masyarakat, menunjukkan komitmen Indonesia sebagai negara hukum.

Refleksi Kritis Terhadap Positivisme Hukum di Indonesia

Namun, ada saat-saat ketika kepastian hukum yang dijanjikan oleh positivisme hukum justru menjadi bumerang. Pasalnya, penerapan hukum yang terlalu kaku seringkali mengabaikan nuansa budaya dan tradisi yang kaya di Indonesia. Banyak norma adat yang memiliki otoritas moral di mata masyarakat tetapi tidak mendapatkan pengakuan dalam hukum positif.

Kemudian, ada juga kritik terhadap positivisme hukum yang dianggap terlalu mengedepankan logika formal tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substansial. Beberapa putusan pengadilan terkadang memicu kontroversi publik karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Terlebih lagi, Indonesia yang dikenal dengan keberagamannya membutuhkan pendekatan hukum yang lebih inklusif. Positivisme hukum yang terlalu monolitis berpotensi menimbulkan konflik dengan norma dan tradisi lokal yang telah ada sejak lama.

Refleksi kritis ini seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempertimbangkan kembali pendekatan positivisme hukum yang dianutnya. Diperlukan reformasi dalam penerapan hukum, agar lebih mengakomodasi keadilan substansial dan kekhasan budaya lokal.

Selain itu, pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akan menjadikan hukum lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Melalui pendekatan yang lebih reflektif dan inklusif ini, diharapkan hukum di Indonesia dapat lebih adil, relevan, dan memenuhi harapan seluruh lapisan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun