Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manfaat Pelatihan CM-LMT bagi Pembimbing Kemasyarakatan (Selesai)

15 Oktober 2021   16:38 Diperbarui: 15 Oktober 2021   17:24 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narasi yang penulis sampaikan mendapatkan persetujuan dari fasilitator yang menyatakan bahwa definisi tuntutan sebagai apa yang dinyatakan untuk diminta sedangkan kepentingan sebagai apa yang menjadi penyebab pilihan kita. 

Tujuannya dari tuntutan untuk menghindari perselisihan atas posisi, mencari kepentingan dibalik tuntutan. Selain itu untuk menghindari negosiasi hanya pada tuntutan. 

Sedangkan tujuan kepentingan untuk memahami semua kepentingan bagi kedua pihak dan mencari kesepakatan yang lebih mengedepankan kepentingan ketimbang tuntutan.

Materi Networking, fasilitator memberikan gambaran-gambaran tentang keterampilan bagaimana menjalani hubungan dengan pihak lain. Peserta diharapkan mampu meningkatkan keterampilan PK untuk membangunan jaringan dengan para pihak (stake-holder) lain seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, psikolog, tokoh masyarakat dan sebagainya.

Sejumlah peserta terlihat semangat menyampaikan pengalamannya dalam membangun jejaring.  Ada yang memulai dengan melakukan pengamatan terhadap calon mitra terkait kegiatannya. 

Lalu saling berkenalan  dan bertukar informasi  seputar kegiatan masing-masing pihak. Setelah dirasa ada keserasian dilanjutkan dengan pembahasan bersama dalam pembuatan semacam surat nota kesepahaman. Kemudian dilakukan penandatangan nota kesepahaman sebagai tanda keabsahan terjalinnya kerjasama. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan dan pelaporan.

Penulis memiliki pengalaman membangun jejaring dengan pondok pesantren Daarrul Abror proses penjajakan seperti yang sudah disebutkan.  Seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipakan untuk dilakukan pembinaan keparibadian pada tempat tersebut. Hal itu sebagai wujud kerjasama telah yang telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

Materi selanjutnya materi konseling, fasilitator menjelaskan bahwa apa itu konseling sebagai bantuan mengungkapkan mengkomunikasikan masalah yang ada didalam  diri kita untuk kemudian menemukan sumber masalah sekaligus solusinya. Peserta diminta secara sukarela untuk berbagi pengalamannya dihadapan peserta lainnya.

Para peserta duduk saling berhadapan, ada yang berperan sebagai sebagai klien dan PK.  Konseling diawali dengan saling berkenalan diantara mereka, lalu klien bercerita seputar aktifitas kegiatan kesehariannya. 

Tugas PK mendengar pembicaraan dengan seksama sambil sesekali menimpali pembicaraan sebagai tanda menghargai pembicaraan klien.  Setelah klien selesai bicara, giliran PK bicara  memberikan pandangan yang lebih luas atas permasalahan  yang telah disampaikan.

Hal yang perlu diperhatikana adalah (1) buat klien merasa nyaman (melalui rapport-building), (2) mendengarkan secara aktif, (3) bertanya secara kritis tanpa menghakimi, (4) mencatat jawaban-jawaban klien, (5) menginventaris masalah yang dihadapi, (6) mengumpulkan informasi dan analisis konteks dan situasi yang dihadapi klien (sejarah, budaya, riwayat, kebiasaan prilaku dsb) dan (7) menemukan akar masalah dan menawarkan solusi dengan memandu mereka melalui sejumlah pertanyaan-pertanyaan dan tawaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun