Ali (36) seorang ayah dari dua orang anak yang berprofesi sebagai PK di Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang berujar kepada penulis bahwa ia biasanya bersepeda-motor dari Kota Serang menuju ke Selatan Kabupaten Lebak seperti Panggarangan, Bayah, Cilograng dan lain-lain dengan tujuan melakukan wawancara terhadap keluarga/masyarakat/stake-holder dan observasi lingkungan terkait kehidupan WBP. Saat tiba ditempat tujuan Ali juga dituntut segera beradaptasi dengan lingkungan sekitar agar misinya mengumpulkan data dapat diperoleh dengan mudah.
Simpulan
Persamaan antara PK dan Gubernur, bahwa keberadaan PK sebagaimana disebutkan diatas adalah sebagai pelayan masyarakat, begitupun seorang Gubernur dipilih oleh masyarakat dan diamanatkan oleh Undang-Undang untuk mengabdi pada masyarakat. PK mendatangi masyarakat dalam rangka pembangunan sumber daya manusia, begitupun Gubernur mendatangi masyarakat dalam rangka pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur.Â
Perbedaannya, PK mendatangi masyarakat seorang diri, adapun Gubernur mendatangi masyarakat bersama dengan rombongan. PK mendekati masyarakat dengan cara mengendarai sepeda motor, sedangkan Gubernur duduk di dalam mobil mewah. PK merupakan jabatan karir sedangkan Gubernur merupakan jabatan politis.
Butuh waktu sampai puluhan tahun bagi seorang PK untuk mengumpulkan banyak uang apabila ia ingin mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur. Gaji PK yang terbilang kecil sangat tipis kemungkinannya untuk sampai ikut pada kompetisi politik Pemilukada. Meskipun demikian jabatan mulia seorang PK dalam melayani masyarakat memiliki karakter yang sama dengan tugas seorang Gubernur yang juga melayani masyarakat. (**)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H