Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembimbing Kemasyarakatan Calon Gubernur?

19 September 2020   08:33 Diperbarui: 1 Oktober 2020   09:29 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali (36) seorang ayah dari dua orang anak yang berprofesi sebagai PK di Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang berujar kepada penulis bahwa ia biasanya bersepeda-motor dari Kota Serang menuju ke Selatan Kabupaten Lebak seperti Panggarangan, Bayah, Cilograng dan lain-lain dengan tujuan melakukan wawancara terhadap keluarga/masyarakat/stake-holder dan observasi lingkungan terkait kehidupan WBP. Saat tiba ditempat tujuan Ali juga dituntut segera beradaptasi dengan lingkungan sekitar agar misinya mengumpulkan data dapat diperoleh dengan mudah.

Simpulan

Persamaan antara PK dan Gubernur, bahwa keberadaan PK sebagaimana disebutkan diatas adalah sebagai pelayan masyarakat, begitupun seorang Gubernur dipilih oleh masyarakat dan diamanatkan oleh Undang-Undang untuk mengabdi pada masyarakat. PK mendatangi masyarakat dalam rangka pembangunan sumber daya manusia, begitupun Gubernur mendatangi masyarakat dalam rangka pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur. 

Perbedaannya, PK mendatangi masyarakat seorang diri, adapun Gubernur mendatangi masyarakat bersama dengan rombongan. PK mendekati masyarakat dengan cara mengendarai sepeda motor, sedangkan Gubernur duduk di dalam mobil mewah. PK merupakan jabatan karir sedangkan Gubernur merupakan jabatan politis.

Butuh waktu sampai puluhan tahun bagi seorang PK untuk mengumpulkan banyak uang apabila ia ingin mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur. Gaji PK yang terbilang kecil sangat tipis kemungkinannya untuk sampai ikut pada kompetisi politik Pemilukada. Meskipun demikian jabatan mulia seorang PK dalam melayani masyarakat memiliki karakter yang sama dengan tugas seorang Gubernur yang juga melayani masyarakat. (**)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun