Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan harus segera merespon tuntutan sekitar 5000 guru honorer. Penerbitan SK harus segera dilakukan sebelum memasuki tahun 2018. Sehingga 15 persen dana BOS berhak dialokasikan kepada guru yang telah memeroleh SK tersebut.
Jika sudah terbit SK permasalahan tidak akan selesai begitu saja. Mayoritas Sekolah Dasar di Kabupaten Grobogan hanya memiliki 2-4 orang guru yang berstatus PNS, sisanya adalah guru honorer yang sudah lulus strata 1. Artinya akan terjadi pengalokasi dana BOS untuk gaji guru honorer yang sangat besar padahal masih banyak kebutuhan operasional sekolah lainnya yang harus dipenuhi.
Di sinilah bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai judul di atas. Pemerintah Kabupaten Grobogan harus mencari sumber dana lain yang dialokasikan bagi gaji guru honorer jika ingin gaji mereka setara dengan Upah Minimum Kabupaten, sesuai tuntutan mereka tentunya.
Solusi jangka pendek yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan adalah memberikan kepada gaji guru honorer yang bersumber dari dana APBD. Namun harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang teralokasikan melalui APBD. Pemerintah Kabupaten Grobogan harus menyusun perencanaan kegiatan mana yang mendesak untuk dilakukan dan kegiatan yang belum mendesak untuk dilakukan. Bagi kegiatan yang belum mendesak dapat ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya sehingga memberikan ruang bagi kegiatan dan program yang mendesak untuk dilakukan.
Solusi jangka menengah dan panjang yang mungkin untuk dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan dan pemberdayaan potensi-potensi daerah yang selama ini masih terpendam, saya yakin Kabupaten Grobogan banyak potensi alamya yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah untuk meneruskan kelangsungan hidup daerah. Saya juga meyakini Pemerintah Kabupaten Grobogan akan bertanggung jawab terhadap tuntutan guru honorer dan tentu saja akan bertanggung jawab terhadap semua permasalahan diseluruh pelosok Grobogan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H