Mohon tunggu...
Dimas Aji Putupraja
Dimas Aji Putupraja Mohon Tunggu... Administrasi - Jangan berhenti belajar

ASN Pemerintah Kabupaten Pacitan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Nasib Guru Honorer

21 November 2017   11:46 Diperbarui: 22 November 2017   09:23 6020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin, 20 November 2017 kemarin, ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Kabupaten Grobogan menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak-hak mereka. Mereka menuntut Bupati Grobogan segera menerbitkan SK Bupati agar para guru honorer dapat memperoleh honor 15 persen dari dana BOS sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. Selain itu mereka juga mengharapkan gaji yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten.

Saat ini memang nasib guru honorer belum begitu baik, dengan gaji 150-300 ribu tiap bulannya mereka harus bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses belajar mengajar di kelas. Tentu tidak sebanding dengan honor yang mereka terima, membentuk peserta didik yang memiliki intelektual yang tinggi dan karakter yang unggul bukan perkara yang mudah. Apalagi jika ada pelajar yang terlibat dalam kenakalan remaja mayoritas publik langsung menganggap guru tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kita buat analogi sederhana, ada tetangga saya yang bekerja sebagai tukang bangunan. Sering sekali dia tidak bertahan lama dalam sebuah proyek bangunan dikarenakan upah yang dia terima kecil. Namun jika dalam sebuah proyek upah harian yang diberikan lumayan besar dia akan semangat bekerja. Berarti upah atau gaji sangat memengaruhi motivasi dalam bekerja. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Mc. Clelland bahwa gaji atau upah penting sebagai sumber umpan balik kinerja.

Begitu juga dengan guru. Guru PNS yang juga sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi idealnya memiliki motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tetapi bagaimana dengan guru honorer yang hanya menerima penghargaan sebesar 150-300 setiap bulannya?

Berbicara mengenai tuntutan guru diatas, saya teringat pada materi kuliah tentang Pemerintahan Daerah pada waktu saya masih duduk di bangku kuliah dulu. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membagi urusan pemerintah kedalam 3 golongan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

Pendidikan termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang terbagi kedalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren sendiri merupakan urusan pemerintahan yang kewenangannya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan ke daerah sebagai dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah. Artinya Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan pendidikan serta diberikan kebebasan dalam berinovasi meningkatkan kualitas pendidikan.

Pemerintah Pusat sudah melaksanakan kewajiban terkait urusan pendidikan dengan Program Indonesia Pintar. Program ini bertujuan meningkatnya angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah serta mengurangi kesenjangan partisipasi pendidikan antara si kaya dan si miskin. Pemerintah Pusat juga sudah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar yang merupakan penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin.

Untuk kesejahteraan guru Pemerintah Pusat juga sudah mengeluarkan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru supaya motivasi dalam mencerdaskan anak bangsa semakin meningkat. Namun ada kebijakan yang sepenuhnya belum menyentuh guru yang berstatus guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang di dalamnya menjelaskan guru honorer berhak menerima honor 15 persen dari dana BOS. Rencananya Peraturan Menteri tersebut akan diimplementasikan tahun 2018 mendatang. Syarat untuk menerima honor 15 persen dari dana BOS adalah adanya Surat Keterangan sebagai guru honorer yang aktif mengajar dari Bupati.

Kembali kepada urusan konkuren dan tuntutan guru honorer. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang honor guru non PNS yang berhak didapat dari dana BOS. Sekarang tinggal pemerintah daerah merespon dan melanjutkan kebijakan tersebut.

Tentunya sudah ada beberapa daerah kabupaten/kota yang telah mengeluarkan SK bagi guru honorer. Namun masih ada daerah yang belum mengeluarkannya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Grobogan, padahal tahun 2018 tinggal hitungan hari lagi. Jika kembali kepada konteks urusan pemerintahan konkuren, Pemerintah Provinsi harus mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan SK sebelum tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun