Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa urgensi untuk melaksanakan pemindahan ibukota itu sangatlah penting. Di satu sisi memang dibutuhkan beberapa perubahan terutama untuk pembangunan di wilayah ibukota yang baru.Â
Akan tetapi, tentunya penggunaan lahan yang akan digunakan akan dibatasi sehingga tidak menyalahi aturan fungsi lahan yang seharusnya menjadi fungsi kawasan lindung.Â
Hal itu juga didasari oleh wilayah ibukota Jakarta yang memang sudah tidak relevan lagi untuk ditinggali. Maka dari itu pemerintah memilih agar pusat pemerintahan yang dipindah menuju Kab. Penajam Paser utara dan Kab. Kutai Kartanegara dan Kota Jakarta tetap difungsikan menjadi kawasan pusat bisnis dan perdagangan jasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H