Dengan tingkat kependudukan yang semakin padat, kawasan permukiman dimana-mana dan mengarah menuju kawasan permukiman kumuh, serta semakin menurunnya ketinggian tanah ditinjau dari atas permukaan laut, serta semakin menipisnya cadangan air tanah membuat Jakarta sudah tidak relevan lagi untuk ditinggali, apalagi sebagai ibukota negara. Berangkat dari hal tersebutlah pemerintah gencar melaksanakan kajian untuk pemilihan kawasan yang akan dijadikan sebagai ibukota yang baru.
Setelah melakukan beberapa kajian terkait pemindahan ibukota yang dilaksanakan mulai pada tahun 2016, maka diputuskan bahwa ibukota negara akan berpindah dari Jakarta menuju ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal itu diputuskan setelah pemerintah melakukan kajian lebih dalam terkait beberapa aspek, mulai dari aspek lingkungan, aspek kesesuaian lahan, topografi, serta luasan wilayah yang dibutuhkan untuk menjadi wilayah ibukota yang baru sebesar 114.000 hektar.Â
Untuk luasan yang dibutuhkan tersebut, ada beberapa pihak yang sebetulnya menanyakan bahwa mengapa harus sebesar itu lahan yang digunakan. Salah satunya yaitu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil berpendapat dalam media online bahwa lahan yang dibutuhkan untuk pembuatan kawasan baru sebenarnya tidak begitu luas.Â
Di pedoman saja 14.000 hingga 17.000 hektar sudah lebih dari cukup. Hal itu juga menyangkut terkait efisiensi guna lahan. Terlepas dari penggunaan lahan yang bisa dikatakan menggunakan lahan yang cukup luas, disatu sisi juga yang perlu dipertanyakan adalah mengapa ibukota harus dipindah ke Kalimantan ? Bukankah hampir sebagian besar wilayah Kalimantan merupakan kawasan lindung ?
Menurut pandangan seorang planner, Kalimantan memang merupakan kawasan yang sebagian besar pola ruangnya merupakan kawasan lindung. Hal itu bisa terlihat dari banyaknya hutan lindung yang terdapat disana. Selain itu, juga banyak beberapa wilayah yang dijadikan untuk penangkaran hewan langka yang hampir punah.Â
Kemudian, untuk luasan wilayah, sebenarnya yang dikemukakan oleh Bapak Ridwan Kamil tadi sebenarnya sudah tepat. Penggunaan lahan yang akan digunakan sebagai kawasan baru juga idealnya hanya sebatas 14.000 hingga 17.000 hektar saja, hal itu tentunya juga berkaitan dengan efisiensi guna lahan. Yang terpenting adalah bagaimana luasan wilayah itu dibagi secara zonasi dengan tepat. Maksudnya adalah bagaimana metode pemerintah dalam mengefisiensikan penggunaan lahan sebesar itu agar sesuai dengan fungsinya dan tepat sesuai aturan zonasi.
Pada dasarnya, pemerintah tidak sepenuhnya melakukan pemindahan ibukota. Untuk pusat pemerintahannya saja yang dipindah dari Jakarta menuju ke Kalimantan Timur.Â
Hal itu dikarenakan beberapa faktor, salah satunya yaitu untuk melaksanakan fungsi pengawasan yang harus dilakukan secara merata serta untuk memicu pergerakan ekonomi yang merata pula.Â
Selain itu, pemerintah juga mengharapkan dengan dipindahnya ibukota ke kawasan tengah Indonesia, diharapkan pembangunan semakin merata, sehingga tidak ada lagi pembangunan yang bersifat Jawasentris dan juga dapat menghilangkan kesenjangan sosial antar daerah yang sampai saat ini masih terjadi.Â
Sementara itu, untuk Jakarta akan tetap menjadi kawasan metropolitan dengan akan dijadikan kawasan prioritas perekonomian serta perdagangan dan jasa.Â
Hal tersebut diharapkan mampu membuat efisien seluruh kegiatan yang dulunya menjadi satu di Jakarta sekarang dibagi fungsi tugasnya dengan ibukota yang baru itu.