Jika dikaji lagi ada sebuah kosakata makhluk Tuhan yang mana tuhan menciptakan manusia berpasangan-pasangan yaitu antara laki-laki dengan perempuan begitupun sebaliknya, akan tetapi kaum Lgbt ini malah melanggar ketentuan itu, dan saya bisa katakan bahwa sanya walaupun seperti itu kita harus tetap menghormatinya sebagai manusia akan tetapi secara tindakan atau pelakuan hal itu tidak bisa kita hormati apabila memang kita menghormati hal tersebut, tidak lain kitapun secara tidak langsung menormalisasi perbuatannya tersebut.Â
Berbicara HAM dalam konstitusi negara Indonesia sendiri maka kita juga seharusnya berbicara mengenai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang mana pasal ini mengalami dua kali amandemen, pada awalnya pasal ini hanya memperbincangkan Ham dalan ruang sempit yaitu soal kebebasan berkumpul dan berserikat serta juga kebebasan mengeluarkan  pendapat, akan tetapi dalam amandemen kedua-nya sendiri terjadi suatu pemekaran substansi yaitu pada pasal 28 sendiri terbagi dari pasal 28A-28J, akan tetapi saya hanya akan membahas mengenai pasal 28 J dengan Rasionalitas memiliki relevansi tehadap LGBT ini sendiri.Â
  Sebuah alibi tersebar mengenai Lgbt ini yang mana dengan berlindung dibawa Hakikat Hak Asasi Manusia mereka meminta sebuah mengakuan juga keadilan kepada pemerintah dan juga masyarakat. Akan tetapi pemerintah dan negara tidak bisa serta merta untuk mengamini hal itu karena menurut Muhammad junaidi pemerintah tidak bisa melakukan suatu tindakan bila tidak ada hukum atau ketentuan yang mengaturnya serta sekaligus menjadi acuan dalam tindakannya itu hal itu dipandang akan beresiko tinggi bahkan dapat menyebabkan fraktualisasi dalam roda pemerintahan.Â
  Mari kita dengan sesama memahami isi dari  Undang-Undang  Dasar 1945 Pasal  28 J yang menyatakan:
Setiap  orang  wajib  menghormati  hak  asasi  manusia  orang  lain  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  oleh  undang-undang  dengan  tujuan untuk  menjamin  pengakuan  serta  penghormatan  atas  hak  dan  kebebasan orang  lain  dan  untuk   memenuhi  tuntutan  yang  adil   sesuai  dengan pertimbangan   moral,   keamanan,   dan   ketertiban   umum   dalam   suatu masyarakat yang demokratis.Â
  Hipotesis yang bisa kita ambil bahwa hak manusia memanglah harus kita hormati, hargai dan juga kita pahami, akan tetapi berbicara Ham dalam Perspektif konstitusi Indonesia sendiri mengenal yang namanya sebuah demarkasi baik itu dalam bentuk akhlak, moral juga agama karena tidak dapat dipungkiri demarkasi atau batasan tidak lain terbentuk karena kebiasaan masyarakat Indonesia sendiri yang membentuk sebuah kebiasaan, kepercayaan dan terakhir adalah hukum atau aturan.Â
Kemudia hal ini diperkuat dengan adanya Undang-undang no 39 tahun 1999 pasal 70 secara singkatnya adalah saat menjalankan hak dan kebebasan hal itu harus didasarkan pada Undang-Undang dengan tujuan segala tindakannya bisa terjamin juga menimpulkan penghormatan bagi orang sekitarnya agar penjapaian keadilan dan kesejahteraan serta tatanan kehidupan demokratis dapat diwujudkan.
  Dengan adanya deklarasi dari Undang-undang diatas kita semua harus tahu bahwa sanya Lgbt ini adalah sebuah penyimpangan moral, akhlak dan juga agama yang mana jika dipertahankan akan membuat sebuah distorsi dan juga asimilasi tidak hanya pada perilaku masyarakat Indonesia juga terhadap budaya yang mana kebudayaan asli Indonesia akan sedikit demi sedikit bergeser pada kehancuran serta nilai moral yang akan menjadi redup di masyarakat itu sendiri.Â
Kita tidak bisa menormalisasikan hal yang tendensinya buruk ataupun menyimpang karena mau apapun pembenarannya periku menyimpang ini akan selalu berdampak buruk, dan yang harus kita ketahui lagi pada akhirnya secara garis besar Lgbt ini menjadi indikasi terhadap terganggunya jiwa seseorang yang mana jika kita liat dari teori Rene Descartes jiwa ini tidak hanya mempengaruhi pikiran tapi juga berpengaruh pada raga sehingga dari hal tersebut manusia itu bisa dikatakan tidak normal, sebuah pemetaan singkat bahwa sanya manusia dikatakan normal ditilik dari beberapa hal: fisik, spiritual, mental, dan sosial.Â
Jika kita lihat dari aparatur negara lain adapun Mahkamah Agung yang sangat menolak bahwasanya kelompok Lgbt ini tidak diperbolehkan untuk masuk dan bekerja dalam instansi pemerintah dengan alasan akan membawa pengaruh buruk dan juga distorsi dalam kelembagaan itu sendiri, Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid pada parlementaria lgbt ini sangatlah bertentangan dengan pancasila yang tidak hanya menjadi ideologi negara Indonesia juga merupakan sebuah grunorm yang mana segala hukum yang ada haruslah seirama dengan hal itu. terutama pada sila ke satu yaitu Ketuhanan yang maha esa. Kemudian bila muncul  suatu gagasan yang menyangkut pautkan bahwa dalam sila kedua memiliki urgensi manusia yang adil dan beradab, sehingga Lgbt ini adalah manifestasi dari sila kedua itu yang mana mereka mempunyai pilihannya sendiri setidaknya akan jauh beradap abila siapapun tidak mencampuri ketetapannya itu, akan tetapi hal ini sangat mudah didestruktif karena sila pertama memiliki kedudukan yang lebih tinggi jadi segala implementasi apapun dari sila ke dua sampai kelima harus didasarkan pada sila pertama terlebih dahulu.Â