Mohon tunggu...
Fadila Puti L.
Fadila Puti L. Mohon Tunggu... Penulis - Analis Legislatif

Saat ini bekerja sebagai Analis Legislatif dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai freelance illustrator.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Resume Tiga Modul Latsar 2024

18 Juli 2024   17:00 Diperbarui: 18 Juli 2024   17:00 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

3. Menerapkan sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, modul ini membahas sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, wawasan kebangsaan, serta empat konsensus dasar yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, termasuk juga Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia. Selain itu, modul ini juga menguraikan sejarah Bela Negara, ancaman, kewaspadaan dini, definisi Bela Negara, nilai-nilai dasar Bela Negara, pembinaan kesadaran Bela Negara dalam konteks pekerjaan, indikator nilai dasar Bela Negara, dan aktualisasi kesadaran Bela Negara bagi ASN. Modul ini dirancang secara mendalam dan bertujuan untuk memperkaya pengetahuan mengenai sejarah bangsa Indonesia, khususnya perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Dengan demikian, diharapkan audiens merasakan pentingnya berperan serta dalam merawat dan memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Modul ini juga menekankan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara serta menjelaskan secara rinci tindakan dan sikap sehari-hari yang mencerminkan perilaku bela negara.

Modul Kedua : Analisis Isu Kontemporer

Pada modul ini, pembaca akan mempelajari tentang analisis isu kontemporer dalam negeri. Modul ini menjadi penting karena akan menjelaskan secara runut sejak dari awal pencarian isu kenegaraan hingga bagaimana mengolah informasi dari isu tersebut agar dapat menghasilkan inovasi atau rekomendasi guna memecahkan permasalahan pokok isu bersangkutan.

1. Konsep Perubahan

Perubahan adalah aspek yang tidak dapat dihindari dan merupakan bagian integral dari perkembangan peradaban manusia. Berdasarkan Undang-Undang ASN, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas.
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan ini, PNS diharapkan untuk bersikap kreatif dan melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS harus bisa menunjukkan peranannya dalam kerangka peraturan perundang-undangan (bending the rules) tanpa melanggarnya (breaking the rules). Sesuai dengan tujuan Reformasi Birokrasi, yang bertujuan mengembangkan PNS menjadi pegawai yang transformasional, PNS diharapkan mengembangkan cita-cita, berperilaku teladan, memotivasi diri dan orang lain, serta berupaya melakukan inovasi. Mereka juga diharapkan menunjukkan kepedulian, sikap apresiatif, dan keinginan untuk membantu orang lain.

2. Pandangan Urie Bronfenbrenner

Menurut Urie Bronfenbrenner (PERRON, N.C., 2017), terdapat empat level yang mempengaruhi kesiapan PNS dalam menjalankan tugasnya, yaitu: Individu, Keluarga, Masyarakat pada tingkat lokal dan regional, serta Nasional dan Global.

3. Modal Insani dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis

Istilah modal insani di sini merujuk pada konsep modal manusia (human capital concept). Konsep ini melihat manusia sebagai bentuk modal yang tercermin dalam pengetahuan, ide, kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja. Modal manusia merupakan elemen krusial dalam organisasi; potensi dan kemampuan manusia, jika dimanfaatkan sepenuhnya, dapat menghasilkan kinerja yang sangat baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun