Perundungan tidak dibenarkan atas alasan apapun, baik sengaja maupun tidak sengaja. Perilaku ini harus dihilangkan di semua kalangan masyarakat. Individu yang mengalami perundungan berhak untuk melaporkan hal yang dialaminya kepada pihak yang dipercaya. Segala pihak juga harus bersinergi untuk memberantas perundungan.
Saat ini, Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kematian Aulia Risma. Penyidik telah memeriksa 36 saksi dan 3 ahli selama proses pengusustan kasus itu berlangsung. Setelah melewati pengusutan yang panjang, Polda Jateng menetapkan tersangka kepada TE sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip, SM sebagai Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi, dan ZY yang merupakan senior Aulia Risma yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
Penetapan tersangka pada 24 Desember 2024 dengan ditetapkan atas kasus pemerasan pada pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp97.750.000.
Pengentasan perundungan harus didukung oleh semua pihak. Upaya untuk mengentaskan perundungan yang bisa dilakukan oleh universitas, yaitu:
1. Pembentukan badan untuk mengawasi proses pendidikan di perguruan tinggi dan instansi manapun.
2. Penegakkan aturan zero bullying.
3. Pembentukan badan atau help center sebagai wadah pelaporan kasus perundungan.
Upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa untuk mencegah terjadi perundungan kepada dirinya, yaitu:
1. Menunjukkan prestasi akademik dan non akademik. Jadi tidak perlu ragu untuk menunjukkan prestasi dan potensi diri.
2. Memperbanyak pertemanan dengan mahasiswa.
3. Memiliki rasa percaya diri tinggi.