Bullying bisa dialami oleh berbagai kalangan. Salah satunya dialami oleh mahasiswa PPDS, Aulia Risma, yang bunuh diri karena mengalami bullying selama mengalami pendidikan dokter spesialis anastesi. Aulia Risma ditemukan di kamar kosnya dengan wajah membiru karena memasukkan obat keras kedalam tubuhnya. Kasus ini membuka pandangan masyarakat tentang beratnya perjalanan yang harus dialami dokter pada perjuangannya menjadi dokter. Sekolah yang sulit dan berat, ditambah saat menjalani program koas harus mengalami 'senioritas'. Kasus ini terkuak pada Agustus 2024.
Aulia Risma merupakan mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi. Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes telah melakukan investigasi di RS Kariadi tempat Aulia Risma menjalani praktik dan universitas tempat Aulia Risma berkuliah. Di tempat kejadian ditemukkan barang bukti berupa buku harian korban yang memuat ceritanya selama kuliah kedokteran.
Kemenkes tetap melakukan investigasi karena bersangkutan dengan lingkungan UPT Kemenkes yaitu RS Kariadi. Pengalaman calon dokter umum dan dokter spesialis dirundung oleh senior untuk memenuhi hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan proses pendidikan dokter. Calon dokter harus mengeluarkan uang lebih untuk 'membayari' keperluan yang diminta senior.
Perundungan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak rasa aman, hak mengembangkan diri, hak pribadi, dan hak-hak lainnnya. Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28A, menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Undang-Undang Dasar Tahun 1945, juga menerangkan bahwa terdapat hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Hak-hak ini melekat pada diri manusia sejak dia lahir. Aulia Risma berhak untuk hidup tanpa ada perundungan dan berhak mendapatkan kepastian hukum atas yang telah dialaminya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi.
Diskriminasi dapat berupa:
1. Verval Expression: diskriminasi dengan cara menghina dengan kata-kata.
2. Avoidance: diskriminasi dengan cara menghindari atau menjauhi seseorang atau kelompok masyarakat tertentu dalam kelompoknya.
3. Exclusion: diskriminasi dengan cara tidak memasukkan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu dalam kelompoknya.
4. Physical Abuse: diskriminasi dengan cara menyakiti, memukul, atau menyerang.
5. Extinction: diskriminasi dengan cara membasmi atau melakukan pembunuhan besar-besaran.