Hal ini tentu akan semakin mempermudah pengusaha tambang untuk lari dari kewajibannya dalam melakukan reklamasi, karena pengusaha tambang tak perlu lagi mengeluarkan dana yang besar untuk melakukan reklamasi, cukup dengan menjadikan lubang bekas tambang menjaid tempat wisata.
Berdasarkan hal tersebut kemudian menimbulkan anggapan bahwa dalam RUU Minerba terdapat pasal-pasal titipan yang dapat mempermulus laju para pengusaha tambang yang ada di indonesia (Kaltimtoday, 2020).
Parahnya akan membawa petaka bagi masyarakat sekitar, yakni bisa dilihat sejak tahun 2011 hingga penghujung 2019 sedikitnya ada 36 orang meninggal akibat lubang tambang tanpa reklamasi dan seluruh korban mayoritas anak-anak (regional kompas, 2019)
Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip welfare state yang terakomodir dalam tujuan negara, salah satunya yakni memajukan kesejahteraan umum, serta dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa hak menguasai negara harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
Untuk itu sudah seyogyanya dalam pembuatan regulasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus melibatkan masyarakat terdampak dan dengan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemanfaatan, bukan malah mengedepankan politik hukum dan kepentingan oligarki.
Hal tersebut dibuktikan dalam realitas saat pandemi Covid-19, dimana seharusnya negara baik pemerintah maupun legislatif fokus untuk penanganan  Covid-19 dan keselamatan rakyat, namun yang terjadi legislatif justru lebih fokus pada law making process RUU Minerba, tentunya hal tersebut bertentangan dengan asas salus populi suprema lex esto dan konsep greatest happines for the greatest number yang berarti sebesar-besarnya kebahagiaan atau kemakmuran masyarakat adalah sebesar-besar yang diharapkan.
Sungguh mustahil rasanya legislatif akan membatalkan RUU Minerba yang sudah disahkan saat rapat, untuk itu langkah konstitusional yang perlu disiapkan adalah menginventarisir pasal-pasal yang bermasalah. Sehingga nantinya dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan judicial review ke MK, apabila  RUU Minerba sudah diundangkan dan mendapat nomenklatur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H