Mohon tunggu...
dika ikhwan
dika ikhwan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi memancing karena melatih kesabaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   01:56 Diperbarui: 9 Desember 2023   02:07 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama               : Dika Ikhwan Syahida 

Nim                  : 212111011

Prodi / kelas  : Hukum ekonomi Syariah / 5A

Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Matakuliah   : Sosiologi Hukum (UAS)

1. Faktor - faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam masyarakat

         1) Hukum 

Hukum adalah suatu pertentangan kepastian hukum dan keadilan. Hukum juga memiliki peran penting dimasyarakat yang dimana hukum sekarang bukannya hanya menjadi sebuah patokan untuk keadilan, ketenteraman, dan ketertiban, melainkan untuk menjamin di masyarakat . 

       2) Penegak hukum 

 berjalannya hukum yang baik bisa dilihat dengan mentalitas serta kepribadiannya seorang penegak hukum. Yang dimana telah di sampaikan dengan J.E Sahetapy yaitu dalam penegakan hukum dan penerapannya penegakan hukum bahwa seorang penegak hukum dapat menegakkan keadilan tanpa kebenarannya adalah suatu kebijakan.

        3) Sarana dan Fasilitas 

Tanpa adanya dorongan Sarana dan Fasilitas umum maka tidak ada yang mungkin kalo seorang  penegak hukum akan berjalan dengan baik. maksudnya dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegak hukum mendapatkan jasa ( tenaga) manusia yang berpendidikan, dan terampil (rajin) dan berorganisasi yang baik. 

      4)  Masyarakat 

Tujuan penegak hukum sendiri yaitu karena adanya masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting dalam hal penegakkan hukum itu sendiri .

     5) Budaya (kebudayaan)

Kebudayaan di sini mempunyai tujuan yang sangat penting karena manusia dan masyarakat, yang mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana harus bertindak ( melakukan tindakan ) berbuat dan menentukan sikapnya pada saat bertemu dengan orang lain. 

- Karakter penegak hukum yang efektif yaitu seorang penegak hukum harus bersifat adil, jujur dan antikorupsi

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah 

salah satu contohmya pendekatan sosiologi adalah seorang pedagang yang telah belajar ilmu mu'amalah berdasarkan syariat islam tentu perilaku dagang yang dilakukan selalu mengikuti cara nabi muhammad saw berjualan (berdagang). 

3. kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di indonesia ?

 pluralisme sendiri hukum yang mengatur kehidupan masyarakat setempat,  sedangkan sentralisme hukum yang menggunakan hukum negara maksudnya adalah hukumyang berlaku sama atau adil untuk disetiap wilayahnya.  jadi pada intinya hukum pluralisme tidak dapat dipisahkan dengan hukum sentralisme. 

- pluralisme hukum tidak memberikan tekanan dalam istilah hukum yang digunakan.

- pluralisme hukum kurang mempertimbangkan faktor - faktor struktur sosio - ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme dan pluralisme. 

Perkembangan hukum di indonesia progressivisme law yaitu hukum yang di arahkan untuk membebaskan dari aliran positivisme, baik dalam pemikiran hukum maupun administrasi keadilan. 

4. jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum : law and social control, law as tool of engeenering, sociolegal studies, legal pluralisme ?

- Law and Social control 

hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial.Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.

 - Law as tool of engeenering 

fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. atau kata lain a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya. 

- sociolegal studies

meliputi hubungan dan sosiologi Opini hukum : Studi socio-legal membantu menjelaskan interaksi antara hukum dan masyarakat, seperti dalam penggunaan hukum oleh masyarakat, persepsi masyarakat terhadap hukum, dan efek dari hukum terhadap masyarakat.

- legal pluralisme 

munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. opini : faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.

5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

     1) saya dapat mengetahui secara lengkap dan jelas 

     2) saya dapat menganalisis materi sosiologi hukum dengan cara kritis 

     3) saya dapat mengetahui yang namanya pluralisme dan progressivisme 

     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun