Menurut kelompok kami berkembangnya  progressive law di indonesia sangat penting karena pada dasarnya indonesia adalah negara hukum dan hukum di indonesia belum berjalan dengan baik yang dimana masih banyak hukum yang belum menempatkan keadilan di dalam masyarakat serta masih banyak penyimpangan penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. bisa kita lihat dalam pengertian Prof. Sajipto Raharjo dimana yang berbunyi bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia yang dibentuk oleh hukum dari sini dapat kita simpulkan bahwa hukum indonesia saat ini ke balikan dari apa yang di ucapkan oleh Prof. Sajipto Raharjo yaitu manusia dibentuk oleh hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H