Mohon tunggu...
dika ikhwan
dika ikhwan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi memancing karena melatih kesabaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal pluralisme dan Progressive Law

27 November 2023   18:46 Diperbarui: 27 November 2023   19:17 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 7

1. Putri Anggun Dewi Setyawati (212111014)

2. Faiqotul Hanifah (212111028)

3. Ananda Rahmadani (212111004)

4. Dika Ikhwan Syahida (212111011)

A. Pengertian Legal Pluralisme dan Progressive 

Legal pluralisme merupakan suatu keadaan dimana sistem hukum yang berlaku dalam Masyarakat dua atau bahkan lebih dalam satu kehidupan social. Sedangkan Progressive merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara  masyarakat yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang mempunyai kewenangan dalam membuat hukum dengan landasan untuk terus maju. 

B. Alasan Legal Pluralisme Masih Berkembang Di Masyarakat

            Salah satu faktor yang menyebabkan legal pluralisme masih berkembang dalam Masyarakat yaitu adanya adat yang berkembang dalam Masyarakat. Karena setiap tempat mempunyai kebiasaan adat yang berbeda dan juga menimbulkan hukum yang berbeda disetiap daerah  maka legal pluralism masih berkembang dalam Masyarakat. Selain itu terdapat juga faktor Sejarah setiap tempat/negara yang masih menerapkan budaya yang mencerminkan evolusi hukum pada masa lampau. 

C. Kritik Legal Pluarism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat

John Griffiths menyebut pluralism hukum sebagai ideologi sentralisme hukum. Sentralisme hukum mendefinisikan hukum sebagai "hukum negara," yang berlaku seragam untuk semua individu dalam wilayah yurisdiksi pada negara . Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang memiliki tugas khusus untuk itu. Sentralisme hukum menempatkan hukum negara di atas norma hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, atau kebiasaan.

Dari hal tersebut tidak lepas dari kritik pluralisme hukum terhadap sentralisme, diantarnya : 

1. Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan. Hal ini dianggap kurang mengakui keanekaragaman norma hukum di dalam masyarakat. Sementara menurut pandangan ini, ada berbagai sumber hukum yang memiliki relevansi dan kekuatan normatif masing-masing.

2. Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio ekonomi makro yang dapat mempengaruhi dominasi sentralisme hukum. Aspek-aspek ini mencakup ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang dapat memengaruhi bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, kelemahan penting lainnya dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan. Dari hal itu Pluralisme hukum dikritik karena belum dapat menawarkan konsep alternatif yang jelas sebagai antitesis hukum negara. 

Sentralisme hukum dan pluralisme hukum mewakili dua paradigma yang berbeda dalam memahami dan mengatur hukum di dalam masyarakat. Kritik terhadap pluralisme hukum menyoroti kelemahan dalam mengatasi isu-isu tertentu, seperti ketidaksetaraan / kesenjangan  dan keadilan, sementara sentralisme hukum mendapat kritik karena dianggap terlalu membatasi dan tidak mengakui keragaman di dalam masyarakat. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas dalam merumuskan sistem hukum yang adil dan efektif dalam konteks sosial yang beragam. 

D. Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Pernyataan Satjipto Rahardjo menunjukkan pandangan yang kuat terhadap pentingnya menguji kualitas hukum berdasarkan tolak ukur keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Pernyataan mengenai pemikiran hukum progresif memperkenalkan konsep hukum progresif, yang menekankan kebebasan dari tipe, cara berpikir, asas, dan teori yang mungkin telah mendominasi penegakan hukum sebelumnya. Hukum progresif diidentifikasi sebagai responsif terhadap perubahan di masyarakat dan menolak status yang merugikan kepentingan rakyat. Penegak hukum dalam konteks hukum progresif diharapkan memiliki kreativitas untuk menghadapi perubahan sosial dan membuat terobosan-terobosan hukum yang dapat mencapai tujuan kemanusiaan.

Kritik Progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia dengan hukum progresif diarahkan untuk membebaskan diri dari dominasi positivisme, baik dalam pemikiran hukum maupun dalam administrasi keadilan. Serta, diharapkan menjadi peka terhadap tuntutan sosial dan tidak terbelenggu oleh aturan yang tidak relevan. Selain itu peran manusia dalam hukum tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi juga sebagai perilaku manusia yang membangun dan menggerakkan sistem hukum. 

E. Pendapat kelompok kami tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia:

Pluralisme hukum merujuk pada keberadaan lebih dari satu ketentuan atau peraturan hukum dalam kehidupan sosial. Kemunculan pluralisme hukum di Indonesia disebabkan oleh faktor historis bangsa Indonesia yang geografisnya beragam, termasuk perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Meskipun etimologisnya memiliki berbagai arti, intinya adalah mengakui semua perbedaan sebagai kenyataan. Tujuan dari pluralisme hukum di Indonesia sejalan, yaitu mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa.

Namun, pluralisme hukum juga dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, produk hukum dapat digunakan untuk memperkuat nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan membuka pintu bagi totalitarianisme. Meskipun Indonesia adalah masyarakat yang beragam, kita belum memiliki konstitusi yang kuat untuk menanggung keragaman ini. Feodalisme masih merasuk dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ancaman otoritarianisme masih belum teratasi, dan bahkan munculnya totaliterisme semakin kuat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, dalam konteks kondisi sosial-politik Indonesia, pluralisme hukum seakan tidak sesuai atau tidak relevan.

F. Pendapat kelompok tentang Progressive law di indonesia berkembang 

Menurut kelompok kami berkembangnya   progressive law di indonesia sangat penting karena pada dasarnya indonesia adalah negara hukum dan hukum di indonesia belum berjalan dengan baik yang dimana masih banyak hukum yang belum menempatkan keadilan di dalam masyarakat serta masih banyak penyimpangan penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. bisa kita lihat dalam pengertian Prof. Sajipto Raharjo dimana yang berbunyi bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia yang dibentuk oleh hukum dari sini dapat kita simpulkan bahwa hukum indonesia saat ini ke balikan dari apa yang di ucapkan oleh Prof. Sajipto Raharjo yaitu manusia dibentuk oleh hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun