Mohon tunggu...
dika ikhwan
dika ikhwan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi memancing karena melatih kesabaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal pluralisme dan Progressive Law

27 November 2023   18:46 Diperbarui: 27 November 2023   19:17 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 7

1. Putri Anggun Dewi Setyawati (212111014)

2. Faiqotul Hanifah (212111028)

3. Ananda Rahmadani (212111004)

4. Dika Ikhwan Syahida (212111011)

A. Pengertian Legal Pluralisme dan Progressive 

Legal pluralisme merupakan suatu keadaan dimana sistem hukum yang berlaku dalam Masyarakat dua atau bahkan lebih dalam satu kehidupan social. Sedangkan Progressive merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara  masyarakat yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang mempunyai kewenangan dalam membuat hukum dengan landasan untuk terus maju. 

B. Alasan Legal Pluralisme Masih Berkembang Di Masyarakat

            Salah satu faktor yang menyebabkan legal pluralisme masih berkembang dalam Masyarakat yaitu adanya adat yang berkembang dalam Masyarakat. Karena setiap tempat mempunyai kebiasaan adat yang berbeda dan juga menimbulkan hukum yang berbeda disetiap daerah  maka legal pluralism masih berkembang dalam Masyarakat. Selain itu terdapat juga faktor Sejarah setiap tempat/negara yang masih menerapkan budaya yang mencerminkan evolusi hukum pada masa lampau. 

C. Kritik Legal Pluarism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat

John Griffiths menyebut pluralism hukum sebagai ideologi sentralisme hukum. Sentralisme hukum mendefinisikan hukum sebagai "hukum negara," yang berlaku seragam untuk semua individu dalam wilayah yurisdiksi pada negara . Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang memiliki tugas khusus untuk itu. Sentralisme hukum menempatkan hukum negara di atas norma hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, atau kebiasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun