Ekonomi islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksaakan usaha dengan berdasarkan syariat islam.Â
Beberapa lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, dll. Ekonomi islampun telah terbukti mampu mewujudkan perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan islam , dimana pada saat itu negara-negara barat sedang mengalami masa kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah islam yang nilai-nilainya sangan universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta mengiolah perekonomian secara syariah menjadi penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kbutuhan umat dan masyarakat.
Islam merupakan agama yang syamil (menyeluruh). Dan mengatur semua aspek kehidupan manusia. Namun dalam masalah-masalah yang mengalami perubahan-perubahan, islam mengaturnya secara garis besar/global.Â
Masalah-masalah ekonomi (bisnis) dan politik merupakan bidang yang mengalami banyak perubahan. Dalam hal ini terdapat tiga hal yang dijadikan dasar rujukan:
1. Hadist yang berbunyi: "kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian." (HR. Muslim, dari Siti Aisyah dan Anas)
Ini berarti urusan teknis yang tidak diatur dalam Al-Qur'an dan Hadist, manusia dipersilahkan untuk melaksanakan dengan caranya sendiri, sesuai dengan kaidah: "pada dasarnya semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang"
2. keumuman dan kekekalan risalah Islamiyah
Dalam konsep ekonomi isalam, dua macam ajaran dan hukum:
Pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat dari waktu ke waktu selamanya, seperti golongan yang berhak menerima zakat, ahli waris, dan haramnya riba.
Kedua, hal-hal yang menerina perubahan dan tunduk pada perkembangan zaman, disinilah terbukanya pintu ijtihad dan perbedaan pendapat para mujtahid.
3. Perbedaan pendapat para ulama dan pemimpin.
Perbedaan ini harus disikapi sebagai rahmat, karena kita dapat memilih diantara pendapat tersebut yang paling sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan umat.
PERBEDAAN SUDUT PANDANG/PEMIKIRAN/MAZHAB EKONOMI ISLAM
1. Mazhab Iqtisaduna
      Aliran ini didasari oleh pendangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada (konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Teori-teori dalam ekonomi islam seharusnya didapat dari Al-Qur'an dan Sunnah (konsep dekonstruksi), dan bukan ekonomi konvensional yang diadaptasikan dengan ajaran Islam.
Aliran ini menolak masalah ekonomi tentang kelangkaan (scarcity) sumber daya. Masalah ekonomi terjadi karena keserakahan manusia, distribusi yang tidak merata dan ketidakadilan. Islam hendaknya punya konsep sendiri dalam ekonomi, dengan nama Iqtishad.
2. Mazhab Mainstream
      Pandangan ini tidak jauh beda dengan pandangan ekonomi konvensional, hanya disesuaikan dengan tuntunan Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini tetap mengakui adanya "kelangkaan" sebagai masalah ekonomi.
3. Mazhab Akternatif-Kritis
      Alternatif kritis bukan hanya perlu dilakukan setiap sosialis dan kapitalis, tetapi juag terhadap ekonomi islam itu sendiri. Islam bisa benar, tapi ekonomi Islam belum tentu benar, karena ekonomi islam merupakan hasil pemikiran manusia atas interpretasinya terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah.
      Aliran ini mengkritisi dua mazhab sebelumnya. Aliran istiqoduna berusaha menemukan teori yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau menghancurkan teori lama dan menggantinya dengan yag baru. Mazhab Maunnstream dikritik sebagai jiplakan dari okonomi neoklasik, degan menyesuaikan dengan ajaran islam (variabel-variabel riba, zakat, serta niat).
METODOLOGI EKONOMI ISLAM
      Ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat ini dicapai dengan melaksanakan syariah islam, sehingga tujuan kesejahteraan didefinisikan sebagai masaqid (tujuan-tujuan) syariah : yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan diri) dan harta
      Dengan perlindungan terhadap agama, maka menjadi tujuan pertama, karena dengan agama perilaku lebih terjaga melalui norma-norma yang ada. Semua langkah dalam perekonomian mengacu pada perlindunagn lima hal tersebut. Namun yang menarik, bahwa harta menjadi hal terakhir yang dilindungi oleh syariat islam.
TOKOH-TOKOH DALAM EKONOMI ISLAM BERDASARKAN FASE PERKEMBANGANNYA
A. Zaid bin Ali(80-120 H/ 699-738 M)
Zaid bin Ali adalah putra dari Imam Syi'ah ke 4,Ali Zainal Abidin,dan cucu dari Husain bin Ali.Beliau lahir pada tahun 80 H/ 699 M.Beliau di kenal ahli fikih kenamaan di masanya.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Zaid bin Ali adalah menyatakam keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih daripada jual beli tunai.pemikiran ini menjadi salah satu pijakan pendapat tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga yang lebih tinggi pada jual beli secara kredit ataupun tangguh/tertunda.
B. Imam Abu Hanifah An-Nu'man (80-150 H/ 699- 774 M)
Abu Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari khalifah Abdul Malik dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun.ia sebagai ahli hukum dan seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Abu Hanifah adalah tentang Transaksi salam.Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betulclearly stead,yaitu ada kejelasan tentang komoditi,jenis,kualitas,kuantitas dan place of delivery-nya.Di samping itu menurutnya,barang juga di syaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.
Imam Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan norma-norma islami.Abu Hanifah pun menolak akad Muzaara'ah (kontrak hasil pertanian) karena beliau sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah.ia ingin membela pihak yang lemah yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.
C. Ibnu Khaldun (1332-1406 H)
Ibnu khaldun nama lengkapnya Abu Zayd 'Abd al- Rahman ibn Muhamad ibn Khaldun al-Hadmari lahir 27 mei 1332/732 H,beliau adalah sejarawan muslim dari Tunisia dan sering di sebut sebagai bapak pendiri ilmu hisoriografi,sosiologi,dan ekonomi.
Dasar pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun adalah sebagai berikut:
* Pajak dan Belanja Negara
Pengenaan pajak harus di lakukan secara adil kepada semua yang memang wajib membayar dan secara wajar sesuai dengan kemampuan wajib pajak sesungguhya.
Prioritas belanja Negara menurut ibnu khaldun adalah untuk keperluan pelayanan sosial kepada fakir dan miskin,janda dan anak yati,para pensiunan,orang-orang buta dan mereka yang tidak bisa membaca al-quran.kemudian negara juga perlu untuk membangun rumah sakit,membiayai perawat,dokter dan mantra kesehatan.
* Teori Produksi
Menurut Ibnu Khaldun,produksi adalah aktivitas manusia yang di organisasikan secara sosial dan internasional.Tenaga manusia adalah sangat penting untuk setiap akumulasi laba dan modal.dengan demikian tanpa ada tenaga manusia tidak akan ada hasil yang akan di capai dan tidak akan ada hasil yang berguna.
Dan organisasi sosial dari tenaga kerja ini harus di lakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja.Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik dengan kecepatan yang baik.
D. Malik bin Anas (93-179 H/ 712-796 M)
Imam Malik bin Anas hidup semasa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.Dan wafat nya diMadinah.
Karyanya yang terkenal adalah kitab Al-Muwatta,sebuah kitab hadist bergaya fikih atau kitab fikih bergaya hadist.dan inilah kitab hadist dan fikih tertua .
Dasar pemikiran ekonomi Imam Malik adalah Malik regarded the ruler to be accountable for welfare to the people.Pemikiran Malik mengisyaratkan tentang perlunya suatu kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.Di samping itu pemikiran malik juga telah membahas tentang masalah-masalah yang bersifat mashalah ,misalnya,tentang persoalan utility.Apakah untuk sosial atau individu,utility hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Imam Malik membenarkan pemerintahan islam untuk memungut pajak lebih apabila di perlukan untuk kesejahteraan masyarakat.
E. Abdurrahman Al-Awza'I ( 88-157 H/ 707- 704 M)
Abdurrahman al-Awza'i Hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.dan sebaya dengan Imam Abu Hanifah.
Dasar Pemikiran ekonomi Abdurrahman Al-Awza'I adalah beliau cenderung membebaskan orang melakukan kontrak.dan untuk memfasilitasi orang dalm transaksi mereka ia memberlakukan bagi hasil pertanian (muzaraah) sesuai dengan kebutuhan nya sebagaimana ia membolehkan bagi hasil usaha. Tampak pada masa itu sudah di kenalkan sharecropping dan syirkah.bahkan sudah terjadi salah satu bentuk syirkah yang selanjutnya yang di kenal dengan mudharabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H