Ekonomi islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksaakan usaha dengan berdasarkan syariat islam.Â
Beberapa lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, dll. Ekonomi islampun telah terbukti mampu mewujudkan perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan islam , dimana pada saat itu negara-negara barat sedang mengalami masa kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah islam yang nilai-nilainya sangan universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta mengiolah perekonomian secara syariah menjadi penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kbutuhan umat dan masyarakat.
Islam merupakan agama yang syamil (menyeluruh). Dan mengatur semua aspek kehidupan manusia. Namun dalam masalah-masalah yang mengalami perubahan-perubahan, islam mengaturnya secara garis besar/global.Â
Masalah-masalah ekonomi (bisnis) dan politik merupakan bidang yang mengalami banyak perubahan. Dalam hal ini terdapat tiga hal yang dijadikan dasar rujukan:
1. Hadist yang berbunyi: "kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian." (HR. Muslim, dari Siti Aisyah dan Anas)
Ini berarti urusan teknis yang tidak diatur dalam Al-Qur'an dan Hadist, manusia dipersilahkan untuk melaksanakan dengan caranya sendiri, sesuai dengan kaidah: "pada dasarnya semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang"
2. keumuman dan kekekalan risalah Islamiyah
Dalam konsep ekonomi isalam, dua macam ajaran dan hukum:
Pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat dari waktu ke waktu selamanya, seperti golongan yang berhak menerima zakat, ahli waris, dan haramnya riba.
Kedua, hal-hal yang menerina perubahan dan tunduk pada perkembangan zaman, disinilah terbukanya pintu ijtihad dan perbedaan pendapat para mujtahid.
3. Perbedaan pendapat para ulama dan pemimpin.