Mohon tunggu...
Iwan
Iwan Mohon Tunggu... Freelancer - Ketua RW periode 2016 - 2026

pegawai swasta yang pancasilais

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Teologi Islam Milenial. Dasar Hukum Penggunaan Kubus (Tulisan Ke 2)

1 Maret 2024   16:27 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:09 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3.Peringatan Allah SWT. kepada Bani Israil (40-141)

4.Ka'bah adalah kiblat bagi seluruh umat Islam (142-214)

5.Beberapa Hukum Syariat (215-252)

6.Tentang Rasul-Rasul dan kekuasaan Allah SWT. (253-260)

7.Cara-cara menggunakan harta dan hukum-hukumnya (261- 286)

Tampak oleh kita, ada "ketidakteraturan" susunan tema dalam satu surat. Sebuah pola "patah patah" atas tema yang dipaparkan di dalam Al Qur'an di dalam satu surat, menggambarkan sebuah gerak yang berpola melingkar atau mengitari sesuatu, yang menggambarkan perpindahan dari satu tampilan kepada tampilan yang lain.

Gerak tema dalam Al Qur'an ini mirip seperti gerak orang yang sedang berthawaf, yaitu gerak mengelilingi Ka'bah. Berjalan dari satu bidang kebidang lainnya, yang dipisahkan oleh rukun / tiang.

Setiap tema pembahasan pun, ternyata memiliki pola melingkar yang kemudian disebut sebagai "struktur cincin Al Qur'an"

2. Dasar Hukum kedua : KA'BAH 

 

sumber gambar: Wikimedia.Commons
sumber gambar: Wikimedia.Commons

 Keterangan tentang Ka'bah dapat kita temukan dalam beberapa ayat di dalam Al Qur'an :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun